JAKARTA, 22 Juli 2026 – Sidang lanjutan gugatan terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menghadirkan pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Feri menyoroti pentingnya menghormati mekanisme dan kelembagaan Dewan Pengupahan dalam proses penetapan upah minimum.

Menurut Feri, Dewan Pengupahan dibentuk sebagai lembaga tripartit yang beranggotakan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif dan berbasis data. Oleh karena itu, rekomendasi yang telah dihasilkan tidak seharusnya diubah secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau rekomendasi bisa diubah, untuk apa ada Dewan Pengupahan?” tegas Feri Amsari di hadapan majelis hakim, menekankan bahwa keberadaan lembaga tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengambilan kebijakan yang harus dihormati.

Feri menjelaskan bahwa keberadaan Dewan Pengupahan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen yang dirancang untuk menjamin proses penetapan upah berlangsung secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Apabila hasil rekomendasi dapat diabaikan atau diubah tanpa alasan hukum yang kuat, maka fungsi kelembagaan Dewan Pengupahan akan kehilangan makna.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa setiap keputusan pejabat administrasi negara harus memenuhi prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), termasuk kepastian hukum, keterbukaan, dan rasionalitas dalam pengambilan keputusan. Perubahan terhadap rekomendasi Dewan Pengupahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan semata-mata berdasarkan pertimbangan politik atau kebijakan sepihak.

Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut mekanisme penetapan upah minimum yang berdampak langsung terhadap jutaan pekerja dan dunia usaha. Keterangan Feri Amsari diharapkan dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai apakah proses penetapan UMP telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan yang baik.

Perkara tersebut juga dinilai memiliki arti penting bagi masa depan sistem pengupahan di Indonesia. Putusan PTUN nantinya berpotensi menjadi preseden mengenai sejauh mana rekomendasi Dewan Pengupahan memiliki kekuatan dalam proses penetapan upah minimum oleh kepala daerah maupun pemerintah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dari para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas sengketa tersebut.