BEKASI — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung menegaskan bahwa posisi barunya di lingkungan pemerintahan tidak mengubah prinsip dan pandangannya terhadap kepentingan pekerja dan buruh.
Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Akbar bertajuk “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang digelar DPC Federasi Serikat Pekerja Logam, Energi dan Mesin (FSP LEM) SPSI Kabupaten/Kota Bekasi di Gedung Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Bekasi, Kota Bekasi, Minggu (4/10/2026).
Dalam forum tersebut, Rocky menyoroti persoalan upah pekerja. Menurut dia, kebijakan pengupahan tidak seharusnya hanya berorientasi pada penetapan batas minimum, tetapi perlu mempertimbangkan kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.
“Upah itu harus maksimal, bukan minimum. Kalau masih minimum, maka negara harus top up kekurangan itu,” kata Rocky dalam seminar tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya pemerintah memiliki data mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk wilayah-wilayah yang masih menghadapi persoalan kemiskinan. Menurutnya, data tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sesi dialog, peserta seminar turut menyinggung posisi Rocky sebagai Wantimpres. Salah seorang peserta mempertanyakan apakah masuknya Rocky ke lingkungan kekuasaan akan memengaruhi sikap kritisnya terhadap berbagai persoalan publik, termasuk isu ketenagakerjaan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Rocky menyatakan bahwa prinsip dan keberpihakannya kepada buruh tidak berubah meskipun dirinya kini menjabat sebagai Wantimpres.
“Prinsip dan keberpihakan saya pada buruh tidak berubah walaupun saya menjadi Wantimpres,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mendapat respons positif dari peserta seminar.
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Seminar tersebut juga membahas arah pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru serta posisi pekerja dalam proses legislasi.
Ketua Umum PP FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan bahwa fleksibilitas hubungan kerja dalam regulasi ketenagakerjaan perlu dikaji agar tidak mengurangi perlindungan terhadap pekerja.
Arif juga menyampaikan rencana keterlibatan anggota FSP LEM SPSI dalam aksi pada 6 Oktober 2026. Ia menyerukan agar anggota mengikuti instruksi organisasi secara penuh.
Sementara itu, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyampaikan pandangan mengenai perjalanan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dan pentingnya memastikan pembentukan undang-undang baru memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja.
Menurut R. Abdullah, tiga aspek yang perlu menjadi perhatian adalah upah yang layak, perlindungan ketenagakerjaan yang layak, serta jaminan sosial yang layak.
Dari pihak pemerintah, Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Arnando Jujur Pardamean Siregar, menyampaikan bahwa aspirasi dari serikat pekerja dan serikat buruh menjadi bagian dari masukan yang sedang dikelola pemerintah dalam proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Diskusi yang dimoderatori Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Yusep Ubama K., tersebut menjadi ruang dialog antara pekerja, serikat pekerja, pemerintah, dan narasumber mengenai arah kebijakan ketenagakerjaan.
Forum ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi serikat pekerja dalam menyikapi proses pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan agenda aksi buruh yang direncanakan pada 6 Oktober 2026.
Sumber: SPSI Bekasi


































































































































































































































































































































































































































































































































































