• May 19, 2026
  • Admin Official
  • 0

Jakarta — Dalam rangka mendorong reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Indonesia, sebanyak 10 perwakilan pengurus Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) melakukan dialog bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang difasilitasi oleh International Labour Organization (ILO Jakarta). Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Bp. Deddy Hardianto, serta anggota Dewan Pengawas Bp. Ujang Romli.

Dalam dialog tersebut, perwakilan Konfederasi SP/SB menyampaikan tujuh rekomendasi strategis sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik berbagai masukan tersebut dan menyatakan akan kembali mengundang perwakilan Konfederasi SP/SB untuk melanjutkan dialog terkait reformasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Adapun 7 rekomendasi yang disampaikan oleh Konfederasi SP/SB meliputi:

  1. Perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja maritim, pekerja perikanan migran, pekerja perawatan dan pekerja platform digital.
  2. Reformasi sistem Jaminan Pensiun (JP) dengan menetapkan usia pensiun sama dengan usia mendapatkan manfaat pensiun, melaksanakan program pensiun dasar wajib bagi seluruh penduduk Indonesia, meningkatkan cakupan kepesertaan serta nilai manfaat Jaminan Pensiun (JP), dan mengoptimalkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
  3. Reformasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui perluasan cakupan kepesertaan, peningkatan manfaat bagi pekerja PKWT dan pekerja yang mengundurkan diri secara tidak sukarela, peningkatan frekuensi manfaat, serta optimalisasi layanan pelatihan, konseling, dan bimbingan karier.
  4. Penambahan manfaat perlindungan sosial berupa manfaat istirahat hamil, manfaat istirahat sakit, dan manfaat perawatan jangka panjang dalam revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
  5. Konsolidasi gerakan serikat pekerja/serikat buruh untuk mendorong perubahan Undang-Undang SJSN dan UU BPJS agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Tahun 2026.
  6. Ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial sebagai bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional.
  7. Mendorong ILO melanjutkan kerja sama teknis dalam mendukung reformasi sistem jaminan sosial nasional, revisi UU SJSN dan UU BPJS, serta pelaksanaan konvensi yang telah diratifikasi.

Pertemuan ini menjadi langkah penting dalam membangun sinergi antara serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan ILO guna menciptakan sistem jaminan sosial yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja Indonesia.