• September 10, 2026
  • Admin Official
  • 0

PURWAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Di tengah proses pembahasannya di tingkat nasional, suara buruh dari daerah kembali menguat. Kali ini, elemen serikat pekerja dan buruh di Kabupaten Purwakarta turun langsung mengawal aspirasi agar regulasi ketenagakerjaan yang baru benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.

Aksi tersebut digelar Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Kabupaten Purwakarta, Kamis (10/9/2026), dengan mendatangi Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan DPRD Kabupaten Purwakarta. Aksi berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.

Massa buruh membawa sejumlah tuntutan terkait substansi RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan di DPR RI.

Aksi tersebut bukan hanya menyuarakan kepentingan pekerja di Purwakarta, tetapi menjadi bagian dari gerakan buruh untuk memastikan penyusunan regulasi ketenagakerjaan nasional tidak mengabaikan suara pekerja.

Buruh Minta UU Baru Benar-Benar Melindungi

Dalam aksi tersebut, buruh mendorong agar RUU Ketenagakerjaan mampu mewujudkan regulasi yang benar-benar berpihak kepada pekerja.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah kepastian kerja. Buruh meminta agar sistem outsourcing atau alih daya dan PKWT tidak menjadi instrumen yang menciptakan ketidakpastian serta membuka ruang eksploitasi terhadap pekerja.

Selain itu, buruh juga menuntut adanya upah yang layak dan bermartabat, perlindungan bagi pekerja dalam menghadapi perubahan dunia kerja, serta kepastian atas hak-hak pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Tuntutan tersebut menunjukkan bahwa bagi buruh, RUU Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan perubahan pasal. Regulasi baru diharapkan menjadi instrumen yang mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi pekerja di tempat kerja.

11 Aspirasi Buruh Disampaikan kepada Pemda Purwakarta

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI melalui Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein menyampaikan dukungan terhadap aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi dan aspirasi serikat pekerja/serikat buruh Kabupaten Purwakarta pada Kamis, 10 September 2026.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan mendukung pelaksanaan Prolegnas Undang-Undang Ketenagakerjaan di DPR RI serta berharap RUU Ketenagakerjaan dapat mengakomodasi sejumlah kepentingan perlindungan pekerja.

Dalam surat tersebut terdapat 11 poin aspirasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Pertama, UU Ketenagakerjaan Harus Berpihak kepada Buruh

Poin pertama menekankan pentingnya mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang benar-benar berpihak kepada buruh.

Bagi buruh, keberadaan undang-undang baru harus memberikan posisi yang lebih seimbang dalam hubungan industrial serta memastikan pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.

Kedua, Hentikan Eksploitasi Outsourcing dan PKWT

Poin berikutnya berkaitan dengan kepastian kerja.

Buruh meminta agar regulasi baru menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing/alih daya dan PKWT, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.

Isu ini menjadi salah satu persoalan yang selama ini mendapat perhatian besar dalam perjuangan serikat pekerja karena berkaitan langsung dengan status dan masa depan pekerja.

Ketiga, Upah Harus Layak dan Bermartabat

Aspirasi ketiga menegaskan pentingnya menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat.

Artinya, kebijakan pengupahan tidak semata-mata ditempatkan sebagai komponen biaya produksi, tetapi juga sebagai bagian dari pemenuhan hak pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Keempat, Pekerja Platform dan Pekerja Terdampak Transisi Harus Dilindungi

Dunia kerja terus berubah seiring perkembangan teknologi dan transformasi industri.

Karena itu, buruh meminta adanya jaminan dan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pekerja yang terdampak transisi iklim dan green industry.

Aspirasi ini menjadi penting karena perubahan model bisnis, digitalisasi, otomatisasi dan transisi menuju industri hijau berpotensi mengubah struktur pekerjaan dan membutuhkan kebijakan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.

Kelima, Hak Pesangon dan Perlindungan dari PHK

Poin kelima menekankan pentingnya menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Buruh menginginkan agar ketika PHK tidak dapat dihindari, hak pekerja tetap mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

Keenam, Perkuat Serikat Pekerja dan Kebebasan Berserikat

Aspirasi berikutnya berkaitan dengan keberadaan serikat pekerja.

Buruh meminta agar RUU Ketenagakerjaan memperkuat serikat pekerja, menjamin kebebasan berserikat, serta menjamin hak berunding sesuai dengan prinsip hubungan industrial Pancasila.

Bagi serikat pekerja, kebebasan berserikat merupakan salah satu fondasi penting untuk menciptakan hubungan industrial yang demokratis.

Ketujuh, K3 dan Kesejahteraan Pekerja Jadi Bagian Pembangunan Daerah

Aspirasi ketujuh meminta agar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta kesejahteraan pekerja ditempatkan sebagai bagian dari tujuan utama pembangunan daerah.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan investasi di daerah diharapkan berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap manusia yang menjadi bagian dari proses produksi.

Kedelapan, Sanksi Tegas bagi Pelanggar Hak Buruh

Buruh juga meminta adanya sanksi yang tegas dan penegakan hukum bagi perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

Penegakan hukum menjadi penting karena keberadaan norma perlindungan pekerja tidak akan efektif apabila tidak disertai mekanisme pengawasan dan sanksi yang memberikan efek jera.

Kesembilan, Perlindungan bagi Buruh Perempuan, Disabilitas dan Pekerja Rentan

RUU juga diharapkan memberikan perlindungan terhadap kelompok pekerja yang memiliki kerentanan lebih tinggi.

Aspirasi tersebut mencakup buruh perempuan, buruh penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.

Perlindungan tersebut diharapkan memastikan tidak ada diskriminasi dan setiap pekerja memperoleh kesempatan serta perlakuan yang adil di dunia kerja.

Kesepuluh, Upskilling dan Reskilling Harus Berkelanjutan

Perubahan teknologi dan kebutuhan industri membuat kemampuan tenaga kerja harus terus berkembang.

Karena itu, buruh meminta agar program upskilling dan reskilling bagi tenaga kerja dijalankan secara berkelanjutan.

Program tersebut dinilai penting agar pekerja tidak menjadi korban perubahan teknologi, melainkan memiliki kesempatan meningkatkan kompetensi dan beradaptasi dengan kebutuhan dunia kerja yang terus berubah.

Kesebelas, Investasi Kondusif Tetap Harus Berjalan Bersama Perlindungan Pekerja

Poin terakhir menegaskan pentingnya mengedepankan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Purwakarta.

Pesan ini menunjukkan bahwa tuntutan perlindungan pekerja tidak ditempatkan sebagai antitesis terhadap investasi.

Sebaliknya, buruh mendorong agar investasi dan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan sehingga pertumbuhan ekonomi daerah tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menciptakan pekerjaan yang layak.

Dari Purwakarta untuk Pembahasan di DPR RI

Dukungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta terhadap aspirasi tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian pengawalan RUU Ketenagakerjaan.

Dalam suratnya, Bupati Purwakarta menyampaikan dukungan atas aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia serta berharap aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR RI.

Dengan demikian, aksi buruh di Purwakarta tidak berhenti pada penyampaian tuntutan kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Aspirasi tersebut diharapkan diteruskan ke tingkat nasional agar suara pekerja daerah ikut masuk dalam proses pembentukan undang-undang.

Bagi buruh, momentum penyusunan RUU Ketenagakerjaan merupakan kesempatan untuk membangun kembali sistem ketenagakerjaan yang memberikan kepastian kerja, upah layak, perlindungan sosial, keselamatan kerja, kebebasan berserikat, serta perlindungan bagi kelompok pekerja rentan.

Dan dari Purwakarta, pesan itu kembali ditegaskan:

Investasi penting, pertumbuhan ekonomi penting, tetapi pekerja yang menjadi penggerak ekonomi juga harus mendapatkan perlindungan yang layak.