• April 30, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

KEPTV, Jakarta, 30 April 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April 2026. Regulasi ini menjadi langkah lanjutan dalam penataan sistem outsourcing di Indonesia pasca perubahan regulasi ketenagakerjaan dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Permenaker ini diterbitkan sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menyoroti pentingnya perlindungan pekerja dalam praktik alih daya.

Fokus Utama: Kepastian Hukum dan Perlindungan Pekerja

Dalam regulasi ini, pemerintah menegaskan bahwa sistem alih daya tetap diperbolehkan, namun harus memenuhi syarat ketat dan tidak boleh menghilangkan hak-hak pekerja.

Permenaker ini bertujuan untuk:

  1. Memberikan kepastian hukum dalam praktik outsourcing
  2. Menjamin perlindungan pekerja/buruh
  3. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis

Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

Tidak semua pekerjaan bisa dialihkan ke pihak ketiga. Regulasi ini membatasi hanya pada pekerjaan penunjang, seperti:

  1. Layanan kebersihan
  2. Katering (makanan dan minuman)
  3. Pengamanan (security)
  4. Transportasi pekerja
  5. Layanan operasional penunjang
  6. Sektor penunjang di industri seperti tambang, migas, dan ketenagalistrikan

Artinya, pekerjaan inti (core business) seharusnya tidak lagi mudah dialihdayakan secara bebas.

Perjanjian Harus Jelas & Wajib Dicatatkan

Permenaker ini memperketat aspek administratif. Setiap perjanjian alih daya wajib:

  1. Dibuat secara tertulis
  2. Memuat detail pekerjaan, jumlah tenaga kerja, lokasi, dan durasi
  3. Menjamin hak pekerja (upah, lembur, cuti, BPJS, K3, THR)
  4. Dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan maksimal 3 hari kerja setelah ditandatangani

Jika tidak memenuhi syarat, pencatatan bisa ditolak.

Perlindungan Pekerja Jadi Kewajiban Utama

Perusahaan alih daya diwajibkan:

  1. Memberikan upah dan jaminan sosial
  2. Menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
  3. Menjaga keberlanjutan kerja meskipun terjadi pergantian vendor

Tidak hanya itu, perusahaan pemberi kerja juga ikut bertanggung jawab memastikan perlindungan tersebut benar-benar dijalankan.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar, antara lain:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penundaan perizinan

Sanksi ini diterapkan secara bertahap berdasarkan rekomendasi pengawas ketenagakerjaan.

Masa Transisi 2 Tahun

Perusahaan yang sudah menjalankan sistem alih daya diberikan waktu penyesuaian maksimal 2 tahun sejak peraturan ini berlaku.

Sementara itu, perjanjian lama tetap berlaku hingga masa kontraknya berakhir.

Catatan Kritis

Meskipun pemerintah menyebut aturan ini sebagai upaya perlindungan pekerja, implementasinya akan menjadi kunci. Dalam praktik sebelumnya, sistem outsourcing sering menjadi celah:

  1. Upah lebih rendah
  2. Status kerja tidak pasti
  3. Lemahnya perlindungan sosial

Permenaker ini bisa menjadi langkah maju atau justru hanya administratif tergantung pada pengawasan di lapangan.

Penutup

Dengan terbitnya Permenaker No. 7 Tahun 2026, pemerintah berusaha menata ulang sistem alih daya agar lebih adil dan terstruktur. Namun, tantangan terbesar tetap pada konsistensi penegakan aturan di dunia kerja yang kompleks.