• October 8, 2026
  • Admin Official
  • 0

BOGOR, Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pada 6–8 Oktober 2026, bertempat di Hotel Gerbera, kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis organisasi dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengurus serikat pekerja, khususnya dalam merumuskan, menyusun, dan merundingkan Perjanjian Kerja Bersama yang berkualitas di tingkat perusahaan.

Diklat tersebut juga diselenggarakan sebagai respons organisasi terhadap perkembangan regulasi ketenagakerjaan nasional, menyusul disetujuinya Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI.

Sebanyak 20 peserta mengikuti kegiatan ini, yang berasal dari empat wilayah, yakni Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, dan Papua Tengah. Kehadiran peserta dari berbagai daerah tersebut mencerminkan komitmen PP FSP KEP SPSI untuk memperkuat kapasitas pengurus secara merata dalam menghadapi dinamika hubungan industrial.

Perjuangan Regulasi Harus Dilanjutkan di Meja Perundingan

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris PP FSP KEP SPSI, Sulistiyono, S.H., yang mewakili pimpinan pusat organisasi.

Dalam sambutannya, Sulistiyono menyampaikan perkembangan perjuangan SP KEP SPSI di tingkat nasional, khususnya melalui keterlibatan dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia untuk mengawal proses pembentukan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.

Ia menekankan bahwa perjuangan serikat pekerja tidak berhenti pada lahirnya regulasi baru. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan ketenagakerjaan dapat diterjemahkan menjadi perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja di tingkat perusahaan.

Dalam konteks tersebut, PKB memiliki posisi strategis sebagai instrumen perjuangan serikat pekerja untuk memperkuat kepastian hubungan kerja, memperjuangkan hak normatif, serta meningkatkan kesejahteraan anggota melalui mekanisme perundingan kolektif.

Karena itu, penguatan pengetahuan dan keterampilan pengurus dalam berunding menjadi kebutuhan mendesak agar serikat pekerja mampu menghadapi berbagai tantangan hubungan industrial secara lebih terukur, profesional, dan efektif.

Peserta Dibekali Teknik Penyusunan dan Perundingan PKB

Selama tiga hari pelaksanaan, peserta memperoleh berbagai materi yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman konseptual sekaligus kemampuan teknis dalam menyusun dan merundingkan PKB.

Rangkaian pembelajaran diawali dengan pengenalan mengenai Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), termasuk keterkaitannya dengan verifikasi keanggotaan serikat pekerja sebagai bagian penting dalam menentukan keterwakilan dan hak berunding.

Materi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan sistematika PKB, tahapan persiapan perundingan, teknik dan strategi berunding, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan yang berkaitan dengan proses perundingan PKB.

Peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pokok-pokok Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bahan untuk memahami arah perubahan kebijakan ketenagakerjaan serta implikasinya terhadap pengaturan syarat kerja dan hubungan industrial di perusahaan.

Melalui rangkaian materi tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memahami aspek hukum dan prosedural, tetapi juga mampu mengembangkan strategi perundingan berdasarkan kebutuhan nyata pekerja, kondisi perusahaan, serta kekuatan organisasi.

R. Abdullah: Kekuatan Serikat Diukur dari Kualitas PKB

Pada akhir kegiatan, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, hadir untuk memberikan pembekalan sekaligus menutup secara resmi rangkaian Diklat PKB.

Dalam kesempatan tersebut, R. Abdullah menyampaikan materi mengenai kebijakan organisasi dalam memperkuat daya runding serikat pekerja melalui Perjanjian Kerja Bersama.

Ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia pengurus sebagai fondasi utama dalam membangun organisasi yang kuat, mandiri, dan mampu memperjuangkan kepentingan anggota secara berkelanjutan.

Menurutnya, kemampuan pengurus dalam merumuskan tuntutan, memahami substansi perjanjian, menganalisis kondisi perusahaan, serta membangun strategi perundingan merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan perjuangan serikat pekerja.

R. Abdullah juga mengingatkan bahwa kekuatan organisasi tidak semata-mata diukur dari kemampuan melakukan mobilisasi massa, unjuk rasa, ataupun mogok kerja. Kekuatan serikat pekerja juga harus tercermin dalam keberhasilannya memperjuangkan kesepakatan kolektif yang memberikan manfaat nyata bagi anggota.

“Serikat pekerja yang kuat bukan hanya dibuktikan dengan unjuk rasa dan mogok kerja, tetapi juga diukur dari kualitas Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan. Kuncinya adalah memperkuat daya runding untuk menghasilkan PKB yang berkualitas,” tegas R. Abdullah.

Pesan tersebut menjadi penekanan penting bahwa perjuangan serikat pekerja membutuhkan keseimbangan antara kekuatan solidaritas organisasi, pemahaman regulasi, dan kemampuan bernegosiasi secara efektif.

PKB yang berkualitas bukan sekadar dokumen kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, melainkan instrumen strategis untuk menciptakan hubungan industrial yang adil, memberikan kepastian hak, serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.

Membangun Serikat Pekerja yang Kuat dan Berdaya Runding

Melalui penyelenggaraan Diklat PKB ini, PP FSP KEP SPSI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pendidikan dan kaderisasi organisasi, terutama dalam meningkatkan kemampuan pengurus menghadapi perkembangan regulasi dan tantangan hubungan industrial.

Peningkatan kualitas PKB di setiap perusahaan diharapkan menjadi salah satu ukuran nyata keberhasilan organisasi dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya.

Dengan bekal pengetahuan, keterampilan, dan strategi perundingan yang semakin baik, para peserta diharapkan mampu menjadi penggerak penguatan PKB di wilayah dan unit kerja masing-masing.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa perjuangan untuk mewujudkan hubungan industrial yang berkeadilan tidak hanya berlangsung melalui aksi kolektif di ruang publik, tetapi juga melalui proses dialog dan perundingan yang menghasilkan kesepakatan konkret bagi pekerja.

Sebab, solidaritas membangun kekuatan organisasi, sementara daya runding yang kuat menjadi jalan untuk mengubah kekuatan tersebut menjadi kesejahteraan nyata bagi pekerja.

SP KEP SPSI — Solidaritas Kuat, Daya Runding Meningkat, PKB Berkualitas!