Bandung, 18 Juni 2026 – Upaya memperjuangkan hak-hak pekerja yang menjadi korban Penyakit Akibat Kerja (PAK), khususnya penyakit berlatensi panjang akibat paparan asbes dan bahan kimia karsinogenik lainnya, menjadi fokus utama dalam Workshop Advokasi: Strategi Hukum untuk Klaim dan Kompensasi Penyakit Akibat Kerja yang diselenggarakan di Grand Sovia Hotel Bandung, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Local Initiative for Occupational Safety and Health Network (LION), Binsar Sitompul & Partners Law Firm, dan Maurice Blackburn Lawyers Australia.
Workshop ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya perlindungan dan akses keadilan bagi pekerja yang menderita PAK dengan masa latensi panjang, seperti asbestosis dan mesothelioma, yang umumnya baru terdiagnosis belasan hingga puluhan tahun setelah paparan terjadi. Dalam banyak kasus, pekerja telah memasuki masa pensiun atau hubungan kerjanya telah berakhir sehingga menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh kompensasi yang layak.
Para narasumber menyoroti bahwa skema jaminan sosial yang ada saat ini, termasuk program BPJS Ketenagakerjaan, sering kali belum mampu memberikan pemulihan yang sepenuhnya adil bagi korban PAK. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan advokasi yang lebih komprehensif melalui jalur hukum perdata maupun pidana guna memastikan pertanggungjawaban korporasi atas kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perlindungan K3 ditegaskan sebagai kewajiban hukum yang bersifat imperatif dan tidak dapat dikesampingkan hanya dengan pemenuhan kewajiban administrasi jaminan sosial.
Kegiatan ini menghadirkan perspektif hukum dari Indonesia dan Australia untuk membandingkan sistem penanganan serta kompensasi PAK. Pengalaman Australia menjadi salah satu referensi penting karena dinilai berhasil membangun mekanisme kompensasi yang lebih responsif terhadap penyakit akibat paparan industri, termasuk melalui skema litigasi dan nonlitigasi yang memberikan akses keadilan lebih luas bagi korban.
Diskusi panel yang berlangsung sepanjang kegiatan membahas berbagai isu strategis, mulai dari keterbatasan klaim PAK dalam sistem jaminan sosial, peluang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap perusahaan, hingga kemungkinan pengembangan model kompensasi khusus bagi korban PAK di Indonesia. Para peserta yang terdiri dari advokat, aktivis buruh, paralegal, akademisi, dan perwakilan serikat pekerja turut berbagi pengalaman serta merumuskan rekomendasi untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja yang terdampak penyakit akibat kerja.
Melalui workshop ini diharapkan lahir jaringan advokasi yang lebih kuat, peningkatan kapasitas para pendamping hukum, serta dorongan kebijakan yang mampu menjamin hak-hak pekerja korban PAK secara lebih adil dan berkelanjutan. Sinergi antara gerakan buruh, praktisi hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjadi langkah penting dalam mewujudkan keadilan bagi para korban penyakit akibat kerja di Indonesia.
Justice for All! ✊🏻⚖️











































































































































































































































































































































































































































































































