JAKARTA, 11 Mei 2026 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong reformasi kebijakan ketenagakerjaan nasional yang adaptif terhadap perubahan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Prof. Anwar Sanusi, Ph.D, dalam kuliah umum bertajuk “Perencanaan dan Implementasi Kebijakan Tenaga Kerja” di Universitas Indonesia.
Dalam paparannya, Prof. Anwar menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin kompleks. Berdasarkan data BPS Februari 2026, jumlah penduduk usia kerja mencapai 219,54 juta orang, dengan 154,91 juta masuk dalam angkatan kerja dan 147,67 juta orang bekerja. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 4,68 persen.
Ia juga menyoroti masih dominannya pekerja informal yang mencapai 59,42 persen dibanding pekerja formal sebesar 40,58 persen. Selain itu, lebih dari separuh penduduk bekerja masih berpendidikan SMP ke bawah. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam meningkatkan produktivitas tenaga kerja nasional.
Menurut Prof. Anwar, pemerintah tengah menyiapkan arah kebijakan ketenagakerjaan baru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga fleksibilitas pasar kerja tanpa mengabaikan perlindungan dan kepastian hak pekerja.
“Agenda kerja layak menjadi penting sebagai pijakan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, berkeadilan, dan produktif,” ujar Prof. Anwar dalam pemaparannya.
Kemnaker juga melakukan berbagai langkah strategis untuk merespons pergeseran tenaga kerja formal ke informal. Langkah tersebut meliputi penguatan penciptaan kerja formal, revitalisasi program pemagangan nasional, peningkatan kompetensi melalui pelatihan vokasi, penguatan perlindungan pekerja informal, hingga digitalisasi layanan pasar kerja berbasis platform SIAPKerja.
Dalam bidang perlindungan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memperluas manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja terdampak PHK.
Selain itu, Kemnaker juga meluncurkan berbagai program penguatan SDM, seperti Program Pemagangan Nasional yang menargetkan 100 ribu lulusan perguruan tinggi dan Program Pelatihan Vokasi Nasional dengan target 70 ribu peserta pada 2026. Program ini diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri.
Di sisi lain, pemerintah turut memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia melalui revisi RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI). Revisi tersebut mencakup penguatan perlindungan hukum, penyederhanaan administrasi, akses pembiayaan, hingga pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja migran.
Melalui reformasi regulasi dan berbagai program strategis tersebut, pemerintah berharap mampu menciptakan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan penguatan daya saing dunia usaha di tengah perubahan ekonomi global yang semakin dinamis.











































































































































































































































































































































































































































































































