• November 7, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA, (6/11/2026) SPKEP-SPSI.ORG — Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting dalam perjalanan pembangunan ketenagakerjaan nasional. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan terhadap pekerja, serta mendorong peningkatan kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja Indonesia.

Undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kembali sistem hukum ketenagakerjaan nasional, sekaligus menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memberikan pertimbangan mengenai perlunya pengaturan ketenagakerjaan dalam undang-undang tersendiri.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah, menyambut hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan dengan harapan agar regulasi tersebut memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan dunia usaha.

Menurut R. Abdullah, dengan berlakunya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, diharapkan kesejahteraan pekerja Indonesia semakin meningkat. Peningkatan kesejahteraan tersebut pada gilirannya diharapkan mampu mendorong produktivitas pekerja, sekaligus menciptakan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Pandangan tersebut menempatkan kesejahteraan pekerja dan produktivitas sebagai dua aspek yang saling berkaitan dalam pembangunan ketenagakerjaan nasional.

Kesejahteraan Pekerja dan Produktivitas Harus Berjalan Beriringan

Peningkatan kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan utama pembangunan ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2026.

Pasal 5 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan pelindungan kepada tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Sementara itu, Pasal 10 mengatur bahwa peningkatan produktivitas diselenggarakan untuk menciptakan nilai tambah, meningkatkan daya saing, memperkuat keberlanjutan usaha, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan masyarakat.

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tujuan pembangunan ketenagakerjaan.

Dalam konteks hubungan industrial, pekerja yang memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak, lingkungan kerja yang aman, serta penghasilan yang layak memiliki landasan yang lebih baik untuk meningkatkan motivasi, kompetensi, dan produktivitas kerja.

Sebaliknya, peningkatan produktivitas juga diharapkan memberikan kontribusi terhadap keberlangsungan perusahaan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Mewujudkan Ketenangan Bekerja dan Ketenangan Berusaha

Salah satu harapan penting dari lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Ketenangan bekerja merupakan kondisi ketika pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya, merasa terlindungi dalam menjalankan pekerjaan, serta memiliki kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.

Sementara itu, ketenangan berusaha merupakan kondisi yang memberikan kepastian hukum dan hubungan industrial yang kondusif bagi pengusaha dalam menjalankan serta mengembangkan kegiatan usahanya.

Kedua kondisi tersebut perlu dibangun secara bersamaan.

Perusahaan membutuhkan pekerja yang kompeten, produktif, dan memiliki komitmen terhadap keberlangsungan usaha. Di sisi lain, pekerja membutuhkan perusahaan yang mampu memberikan kepastian kerja, perlindungan hukum, dan kesejahteraan yang layak.

Oleh karena itu, hubungan industrial tidak semestinya hanya dipandang sebagai hubungan antara pemberi kerja dan penerima upah, tetapi juga sebagai hubungan kemitraan yang dilandasi penghormatan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Penataan Hukum Ketenagakerjaan Nasional

Lahirnya UU Nomor 27 Tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi.

Sebelumnya, pengaturan ketenagakerjaan tersebar dalam berbagai ketentuan, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Melalui regulasi baru ini, diharapkan tercipta kepastian hukum yang lebih baik bagi pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Kepastian hukum tersebut sangat diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang stabil dan berkelanjutan.

Selain itu, kehadiran undang-undang baru diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak-hak dasar pekerja, termasuk hak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kebebasan berserikat.

Serikat Pekerja sebagai Mitra Strategis Pembangunan

Bagi FSP KEP SPSI, hadirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menjadi momentum untuk memperkuat peran serikat pekerja dalam pembangunan nasional.

Serikat pekerja bukan hanya organisasi yang memperjuangkan hak normatif, tetapi juga memiliki tanggung jawab untuk membangun hubungan industrial yang sehat, meningkatkan kapasitas anggota, serta mendorong produktivitas dan keberlangsungan dunia usaha.

Peran tersebut sejalan dengan semangat hubungan industrial Pancasila yang menempatkan pekerja, pengusaha, dan pemerintah sebagai unsur yang memiliki tanggung jawab bersama dalam pembangunan ketenagakerjaan.

Melalui dialog sosial, perundingan kolektif, dan kemitraan yang konstruktif, serikat pekerja diharapkan mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan pekerja dan kemajuan perusahaan.

Harapan Baru bagi Pekerja Indonesia

Hadirnya UU Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan membawa harapan baru bagi pekerja Indonesia.

Harapan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kepastian hukum, tetapi juga dengan terciptanya sistem ketenagakerjaan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi pekerja, pengusaha, dan perekonomian nasional.

Sebagaimana pandangan yang disampaikan Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah, peningkatan kesejahteraan pekerja diharapkan menjadi pendorong peningkatan produktivitas, sehingga tercipta ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha.

Dengan demikian, UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi landasan bagi terwujudnya hubungan industrial yang lebih adil, produktif, harmonis, dan berkelanjutan.

Pekerja sejahtera, produktivitas meningkat, perusahaan berkembang, dan hubungan industrial semakin kuat.

Redaksi KEPTV