Karawang, 12 Februari 2025 – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja
Tag: SPSI
Seminar K3 di Bekasi: Membangun Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk Pekerja yang Sehat dan Produktif
KEPTV — Bekasi, 12 Februari 2025 – Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2025, serta perayaan HUT
Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI Selenggarakan Training Organizer untuk Sektor Pertambangan Batubara di Sumatera Selatan
KEPTV – Prabumulih, 12-13 Februari 2025 – Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI mengadakan pelatihan khusus bertajuk “Training Organizer” bagi sektor
Lokakarya Refleksi Nasional K3 dan Persiapan Alarm Center K3
KEPTV — Jakarta, 6 Februari 2025 – Lokakarya Refleksi 55 Tahun UU K3 dan Diskusi Lanjutan Alarm Centre K3 telah
IndustriALL Gelar National Unity Meeting di Jakarta, Bahas Konsolidasi dan Strategi 2025
KEPTV — Jakarta, 31 Januari 2025– IndustriALL Global Union menggelar National Unity Meeting bagi para pimpinan afiliasi IndustriALL di Indonesia.
IndustriALL Global Union Kunjungi CEMWU Bahas Isu Perburuhan
Jakarta, KEPTV – Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, Kantor Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat
Ketua KSPSI Sumsel Kritik Kenaikan Upah Minimum, Soroti Ketidakadilan di 11 Kabupaten/Kota Tanpa Upah Minimum
KEPTV — Palembang – Abdullah Anang, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Sumatera Selatan, memberikan tanggapan kritis terhadap
Aksi Solidaritas Buruh Berhasil Batalkan PHK Sepihak di PT Softex Indonesia
KEPTV — Karawang, 20 Januari 2025 – Aksi solidaritas besar-besaran yang melibatkan sekitar 1.000 buruh dari berbagai daerah di Jawa
Promosi Konvensi ILO MENGENAI DISKRIMINASI
Oleh : Indra Munaswar Setidaknya terdapat 3 Konvensi ILO terkait dengan Diskriminasi, yaitu: 1. Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi
Negara Mampu Untuk Membiayai 100% Kesehatan Seluruh Rakyat Indonesia Tanpa Kecuali
Jika Negara benar-benar ingin melindungi kesehatan keseluruhan rakyat tanpa kecuali, maka iuran jaminan kesehatan tidak perlu dikutip dari rakyat. Apalagi