• November 7, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA, SPKEP-SPSI.ORG – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) secara resmi telah menerima salinan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada Jumat (6/11/2026). Diterimanya dokumen tersebut menjadi momentum penting bagi gerakan serikat pekerja dan serikat buruh dalam memperjuangkan perlindungan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea (AGN), menyambut positif diterimanya salinan undang-undang yang telah disetujui DPR RI pada 6 Oktober 2026 tersebut.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Andi Gani menyampaikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR RI atas proses pembentukan regulasi yang dinilai telah mengakomodasi sebagian besar aspirasi gerakan buruh.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak. Hari ini kami sudah menerima salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan isinya sekitar 90 persen sesuai dengan ekspektasi buruh,” ujar Andi Gani, Jumat (6/11/2026).

R. Abdullah: Sebagian Besar Aspirasi KBPBI Telah Diakomodasi

Wakil Presiden KSPSI sekaligus Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah, menjelaskan bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal.

Menurutnya, regulasi tersebut telah mengakomodasi berbagai aspirasi yang selama ini diperjuangkan oleh organisasi serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam KBPBI.

Salah satu isu penting yang menjadi perhatian adalah pengaturan sistem pengupahan untuk tahun 2027.

“Sebagian besar aspirasi KBPBI telah diakomodasi. Kami mengimbau seluruh elemen serikat pekerja untuk menyambutnya dengan tenang, menjaga ketertiban, serta terus meningkatkan produktivitas,” jelas R. Abdullah.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perjuangan gerakan buruh tidak hanya berorientasi pada perubahan regulasi, tetapi juga pada terciptanya hubungan industrial yang kondusif, produktif, dan berkeadilan.

Bagi PP FSP KEP SPSI, kehadiran undang-undang tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perjuangan perlindungan pekerja, khususnya di sektor kimia, energi, dan pertambangan yang memiliki berbagai tantangan ketenagakerjaan.

Andi Gani Tegaskan Gerakan Buruh Tidak Terlibat Makar

Selain membahas perkembangan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, konferensi pers KBPBI juga menanggapi dinamika hukum dan politik yang berkembang di masyarakat.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea secara tegas menolak adanya upaya mengaitkan gerakan buruh Indonesia dengan dugaan makar maupun aktivitas yang melanggar hukum.

Menurut Andi Gani, perjuangan serikat pekerja selama ini memiliki tujuan yang jelas, yakni memperjuangkan hak, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme yang demokratis dan konstitusional.

“Yang pertama, kami melihat bahwa ada upaya-upaya secara langsung untuk mencoba-coba mengaitkan gerakan buruh Indonesia dengan kejadian tersebut, dan itu kami sesalkan,” kata Andi Gani.

Ia menegaskan bahwa gerakan buruh yang tergabung dalam KBPBI tidak memiliki keterkaitan dengan gerakan lain di luar agenda perjuangan ketenagakerjaan.

“Jadi kalau ada gerakan lain ya, itu kan urusan masing-masing, tidak ada urusan dengan koalisi,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus memperjelas bahwa organisasi serikat pekerja tetap berkomitmen menjaga independensi, menghormati konstitusi, serta memperjuangkan aspirasi pekerja melalui jalur yang sah.

KSPSI Berhentikan Ketua Dewan Penasihat

Dalam kesempatan yang sama, R. Abdullah juga menyampaikan keputusan organisasi KSPSI terkait pemberhentian Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat pimpinan organisasi menyusul perkembangan proses hukum terkait dugaan penyadapan dan akses ilegal yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

R. Abdullah menjelaskan bahwa hubungan KSPSI dengan mantan Ketua Dewan Penasihat selama ini merupakan hubungan kelembagaan yang dibangun untuk mendukung perjuangan kepentingan para pekerja.

“Kita tahu bahwa mungkin masyarakat juga tahu bahwa Pak Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah penasihat DPP KSPSI. Tapi dengan adanya kejadian itu, kami rapat. Sekilat, rapat dengan cepat mengambil keputusan secara bersama, kita sepakati bersama bahwa beliau diberhentikan dari Ketua Dewan Penasihat KSPSI,” jelas R. Abdullah.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap organisasi dalam merespons perkembangan yang terjadi.

“Kenapa? Karena memang hubungan kami dengan beliau adalah hubungan dalam rangka perjuangan kepentingan kaum pekerja. Tapi ketika ada sesuatu yang di luar dugaan kami, maka kami bersepakat untuk mengakhiri posisi beliau sebagai dewan penasihat,” lanjutnya.

Keputusan tersebut juga sejalan dengan komitmen KSPSI untuk menghormati proses hukum dan menjaga integritas organisasi.

Sementara itu, penanganan perkara hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.

Perjuangan Buruh Tidak Boleh Kehilangan Fokus