• November 4, 2026
  • Admin Official
  • 0

TANGERANG SELATAN — Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) berpartisipasi dalam Seminar Nasional Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) bersama Pusat Kajian Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum, yang mengangkat tema “Hukum Ketenagakerjaan Baru: Menjawab Harapan dan Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045.”

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 4 November 2026, bertempat di Ruang Teleconference Gedung C, Lantai 11, Universitas Pamulang Kampus Viktor, Tangerang Selatan.

Seminar dilaksanakan secara hybrid, yakni melalui pertemuan langsung (offline) dan daring menggunakan aplikasi Zoom, sehingga membuka kesempatan bagi peserta dari berbagai kalangan untuk mengikuti pembahasan mengenai perkembangan dan tantangan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Selain menjadi forum diskusi akademis, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Fakultas Hukum Universitas Pamulang sebagai langkah memperkuat sinergi antara dunia akademik dan gerakan serikat pekerja.

R. Abdullah: Hukum Ketenagakerjaan Harus Menjawab Kebutuhan Nyata Pekerja

Dalam seminar nasional tersebut, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, hadir sebagai salah satu narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Hukum Ketenagakerjaan Baru: Menjawab Harapan dan Tantangan Menuju Indonesia Emas 2045 dalam Perspektif Aktivis Serikat Pekerja.”

Materi yang disampaikan R. Abdullah mengangkat perspektif gerakan serikat pekerja dalam melihat arah pembaruan hukum ketenagakerjaan nasional, khususnya berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja, kesejahteraan, kepastian hukum, serta tantangan hubungan industrial pada masa mendatang.

Dalam perspektif serikat pekerja, pembaruan hukum ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari kondisi nyata yang dihadapi pekerja di berbagai sektor industri.

Persoalan pengupahan, hubungan kerja, perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), jaminan sosial, kebebasan berserikat, hingga efektivitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi sejumlah isu penting yang perlu mendapatkan perhatian dalam pengembangan sistem hukum ketenagakerjaan nasional.

Menuju visi Indonesia Emas 2045, pembangunan ekonomi dan peningkatan produktivitas nasional juga perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak dasar pekerja.

Dengan demikian, hukum ketenagakerjaan diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengaturan hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga mampu memberikan perlindungan yang berkeadilan serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkelanjutan.

Perspektif aktivis serikat pekerja menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pembentukan maupun pembaruan regulasi ketenagakerjaan turut mempertimbangkan aspirasi dan pengalaman pekerja sebagai pihak yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Saepul Anwar Bahas Dinamika UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Selain R. Abdullah, seminar nasional ini juga menghadirkan Saepul Anwar, S.H., CLA., sebagai narasumber.

Dalam kesempatan tersebut, Saepul Anwar membawakan materi dengan judul “Bocor Halus UU Pelindungan Ketenagakerjaan.”

Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam diskusi mengenai perkembangan pembaruan regulasi ketenagakerjaan dan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perlindungan pekerja di Indonesia.

Diskusi mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki relevansi terhadap kebutuhan akan kepastian hukum, efektivitas perlindungan hak pekerja, serta keseimbangan hubungan industrial antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Dalam konteks tersebut, pemahaman terhadap substansi dan arah kebijakan hukum ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting, tidak hanya bagi akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga bagi pengurus serikat pekerja serta masyarakat luas.

Forum akademik seperti seminar nasional ini diharapkan mampu memperluas pemahaman publik sekaligus mendorong diskusi yang konstruktif mengenai masa depan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

Penandatanganan MoU, Perkuat Kolaborasi Akademisi dan Serikat Pekerja

Salah satu agenda penting dalam rangkaian kegiatan ini adalah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

Kerja sama tersebut menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara lingkungan perguruan tinggi dan organisasi serikat pekerja dalam menghadapi dinamika hukum ketenagakerjaan yang semakin kompleks.

Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hubungan industrial memiliki peran strategis dalam menghubungkan kajian hukum secara teoritis dengan berbagai persoalan nyata yang dihadapi pekerja di lingkungan perusahaan.

Melalui sinergi tersebut, terbuka peluang pengembangan kegiatan akademik dan penguatan kapasitas, antara lain melalui diskusi ilmiah, pendidikan dan pelatihan hukum ketenagakerjaan, penelitian, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman di bidang hubungan industrial.

Bagi organisasi serikat pekerja, keterlibatan perguruan tinggi dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat kapasitas pengurus dan anggota dalam memahami perkembangan regulasi, melakukan advokasi, serta membangun argumentasi hukum yang lebih komprehensif.

Sementara itu, bagi dunia akademik, kolaborasi dengan serikat pekerja memberikan kesempatan untuk memahami secara langsung berbagai persoalan ketenagakerjaan yang berkembang di lapangan.

Menyongsong Indonesia Emas 2045 dengan Hubungan Industrial Berkeadilan

Tema Indonesia Emas 2045 yang diangkat dalam seminar nasional ini memiliki keterkaitan erat dengan tantangan pembangunan sumber daya manusia dan masa depan dunia kerja Indonesia.

Perkembangan teknologi, transformasi digital, otomatisasi industri, perubahan struktur hubungan kerja, hingga transisi energi menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kesiapan regulasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Di tengah perubahan tersebut, keberadaan hukum ketenagakerjaan yang adaptif, memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang inklusif.

Pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, dan peningkatan produktivitas. Kualitas pekerjaan, kesejahteraan pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penghormatan terhadap hak-hak fundamental di tempat kerja juga merupakan bagian penting dari pembangunan yang berkelanjutan.

Karena itu, keterlibatan serikat pekerja dalam forum akademik dan pembahasan kebijakan ketenagakerjaan menjadi penting agar aspirasi pekerja mendapatkan ruang dalam proses pembangunan nasional.

Melalui keikutsertaan Ketua Umum R. Abdullah sebagai narasumber serta agenda penandatanganan MoU bersama Fakultas Hukum Universitas Pamulang, PP FSP KEP SPSI terus mendorong penguatan hubungan antara gerakan serikat pekerja dan dunia pendidikan tinggi.

Kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun pemahaman hukum ketenagakerjaan yang lebih komprehensif, meningkatkan kualitas dialog sosial, serta memperkuat kontribusi serikat pekerja dalam mewujudkan hubungan industrial yang adil, produktif, dan berkelanjutan.

Sebab, Indonesia Emas 2045 bukan hanya tentang kemajuan ekonomi dan industri, tetapi juga tentang hadirnya keadilan, perlindungan, serta kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia.

Redaksi Media KEPTV