• November 6, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea (AGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI AGN, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal.

Langkah organisasi tersebut merupakan bentuk komitmen KSPSI AGN dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati konstitusi, serta menjaga integritas dan independensi gerakan serikat pekerja Indonesia.

Sebelumnya, pada Rabu (4/11/2026), KSPSI AGN mengumumkan penonaktifan Listyo Sigit dari jabatan Ketua Dewan Penasihat hingga proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun, perkembangan terbaru disampaikan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Jakarta, Kamis (5/11/2026), yang menegaskan keputusan pemberhentian dari jabatan tersebut.

Keputusan Organisasi Berdasarkan AD/ART

Sekretaris Jenderal DPP KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan organisasi diambil dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSPSI.

Dalam konferensi pers tersebut, Hermanto menyampaikan bahwa DPP KSPSI telah mencabut Surat Keputusan Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI.

Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap jabatan dalam organisasi harus dijalankan berdasarkan prinsip tanggung jawab, integritas, serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku.

KSPSI AGN Dukung Penegakan Hukum

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa organisasi mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan Ketua Dewan Penasihat tersebut.

Andi Gani juga menegaskan bahwa gerakan buruh Indonesia, termasuk KSPSI AGN, tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan tindakan yang melanggar hukum tersebut.

Sikap ini menjadi penegasan bahwa hubungan kelembagaan dengan tokoh tertentu tidak boleh mengesampingkan prinsip hukum maupun kepentingan organisasi.

KSPSI AGN juga mengharapkan agar seluruh proses hukum berlangsung secara transparan, profesional, objektif, dan berkeadilan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Seluruh Jajaran Diminta Tetap Solid dan Tenang

Di tengah perkembangan kasus tersebut, DPP KSPSI AGN menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota di berbagai tingkatan organisasi untuk tetap tenang serta tidak mengambil langkah di luar arahan resmi organisasi.

Seluruh jajaran diminta menjaga persatuan, memperkuat solidaritas, dan tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi yang berpotensi mengganggu konsolidasi gerakan pekerja.

Persoalan hukum yang sedang berlangsung diharapkan tidak mengalihkan perhatian serikat pekerja dari agenda utama perjuangan, yakni meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Perjuangan Kesejahteraan Buruh Tetap Menjadi Prioritas

Bagi gerakan serikat pekerja, dinamika yang terjadi menjadi pengingat penting bahwa kekuatan organisasi harus bertumpu pada nilai demokrasi, independensi, solidaritas, dan kepatuhan terhadap konstitusi.

KSPSI AGN menegaskan bahwa tujuan utama keberadaan konfederasi adalah memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang adil dan bermartabat.

Karena itu, seluruh jajaran organisasi diharapkan tetap fokus pada berbagai persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perlindungan terhadap ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), perjuangan upah layak, penguatan jaminan sosial, hingga perlindungan kebebasan berserikat.

Keputusan organisasi terhadap Listyo Sigit sekaligus menegaskan bahwa kepentingan dan keberlangsungan perjuangan serikat pekerja harus ditempatkan di atas kepentingan individu.

Soliditas organisasi, penghormatan terhadap hukum, dan konsistensi memperjuangkan kesejahteraan buruh menjadi prinsip yang harus terus dijaga oleh seluruh jajaran KSPSI AGN.

Redaksi KEPTV