• October 22, 2026
  • Admin Official
  • 0

JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI), R. Abdullah, menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan pemerintah dalam proses finalisasi Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah mendapat persetujuan DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan R. Abdullah yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden KSPSI AGN dan Koordinator Tim Kajian Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), dalam audiensi bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Syahganda Nainggolan, Rabu (21/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, R. Abdullah secara tegas meminta agar Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan pemerintah memberikan salinan resmi kepada organisasi serikat pekerja dan serikat buruh.

R. Abdullah: Jangan Sampai Ada Manipulasi Pasal yang Memicu Kegaduhan Baru

R. Abdullah mengingatkan bahwa lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan hasil perjuangan panjang gerakan serikat pekerja dan serikat buruh Indonesia.

Menurutnya, proses pembentukan undang-undang tersebut tidak dapat dipisahkan dari perjuangan konstitusional buruh melalui pengujian Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Perjuangan tersebut menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, yang menjadi salah satu landasan penting bagi pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru.

Karena itu, R. Abdullah menegaskan bahwa substansi undang-undang yang telah mendapat persetujuan DPR harus benar-benar dijaga agar tidak mengalami perubahan yang bertentangan dengan semangat perjuangan buruh.

“Pilihan satu, undang-undang harus segera ditandatangani dan segera dipublikasikan kepada masyarakat. Kami juga meminta salinan resminya segera agar tidak ada pasal-pasal penyelundupan atau manipulasi yang dapat memicu kegaduhan baru,” tegas R. Abdullah dalam audiensi tersebut.

Pernyataan ini menjadi peringatan penting bahwa proses legislasi tidak cukup hanya menghasilkan persetujuan politik, tetapi juga harus menjamin keutuhan substansi hukum yang telah disepakati.

Perjuangan Buruh Tidak Boleh Berakhir dengan Kekecewaan

Bagi R. Abdullah, harapan besar pekerja terhadap UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus dijawab dengan kepastian hukum yang nyata.

Undang-undang baru diharapkan menjadi koreksi terhadap berbagai ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja yang selama ini dipersoalkan oleh gerakan buruh.

Sebelumnya, R. Abdullah menyampaikan optimisme bahwa sekitar 95–96 persen aspirasi serikat pekerja telah diakomodasi dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Namun, optimisme itu tetap harus dibarengi pengawasan agar hasil akhir regulasi tidak menyimpang dari kesepakatan yang dibangun antara DPR, pemerintah, dan perwakilan serikat pekerja.

Kekhawatiran terhadap kemungkinan perubahan substansi menjadi alasan penting bagi organisasi buruh untuk segera memperoleh salinan resmi undang-undang.

Dengan dokumen tersebut, serikat pekerja dapat melakukan kajian hukum secara menyeluruh, menyosialisasikan ketentuan baru kepada anggota, dan memastikan bahwa hak-hak pekerja memperoleh perlindungan yang lebih kuat.

Desak Keterlibatan Serikat Pekerja dalam Penyusunan Aturan Turunan

Selain menuntut percepatan penandatanganan undang-undang, R. Abdullah bersama koalisi buruh juga mendesak agar organisasi serikat pekerja dilibatkan secara aktif dalam penyusunan peraturan pelaksana.

Keterlibatan tersebut mencakup pembahasan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), hingga Keputusan Menteri (Kepmen) yang akan menjadi dasar teknis penerapan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi perhatian serius karena sejumlah aturan pelaksana yang berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing, hubungan kerja, outsourcing, pemutusan hubungan kerja, pesangon, dan pengupahan perlu diselaraskan dengan regulasi baru.

Peraturan Pemerintah Nomor 34, 35, 36, dan 37 Tahun 2021 menjadi bagian dari kerangka regulasi ketenagakerjaan yang turut menjadi perhatian gerakan buruh dalam proses penyesuaian kebijakan.

Bagi serikat pekerja, keterlibatan dalam penyusunan aturan turunan merupakan bagian dari upaya memastikan perlindungan yang telah diperjuangkan tidak mengalami pelemahan ketika diterapkan di lapangan.

Pengupahan 2027 Menjadi Perhatian Serius

R. Abdullah juga menyoroti pentingnya percepatan penerbitan UU Pelindungan Ketenagakerjaan karena saat ini Indonesia memasuki periode persiapan kebijakan pengupahan untuk tahun 2027.

Periode Oktober hingga Desember merupakan masa penting dalam proses perumusan kebijakan upah minimum yang akan berlaku pada tahun berikutnya.

Oleh karena itu, kepastian hukum mengenai ketentuan pengupahan menjadi kebutuhan mendesak bagi pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan lembaga pengupahan.

Keterlambatan kepastian regulasi berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam proses penetapan kebijakan pengupahan.

Bagi gerakan buruh, kebijakan upah harus menjamin kehidupan yang layak sekaligus memperhatikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan riil pekerja beserta keluarganya.

Bakom RI Berjanji Mengawal Aspirasi Buruh

Menanggapi aspirasi yang disampaikan R. Abdullah dan perwakilan KBPBI, Kepala Bakom RI Syahganda Nainggolan menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui komunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR RI.

Langkah itu ditujukan untuk memperoleh kejelasan mengenai penerbitan salinan resmi undang-undang serta memastikan proses penyusunan aturan pelaksana tetap berada dalam pengawasan.

Pemerintah juga diharapkan terus membuka ruang komunikasi dengan organisasi serikat pekerja agar kebijakan ketenagakerjaan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha.

FSP KEP SPSI: Kawal Undang-Undang hingga Memberikan Perlindungan Nyata

Sikap yang disampaikan R. Abdullah mencerminkan pentingnya peran organisasi serikat pekerja dalam mengawal kebijakan ketenagakerjaan nasional.

Perjuangan melalui jalur konstitusional, dialog sosial, advokasi kebijakan, dan konsolidasi gerakan buruh harus terus dilakukan agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi keberhasilan formal dalam proses legislasi.

Perlindungan terhadap kepastian hubungan kerja, hak atas upah layak, pesangon, jaminan sosial, kebebasan berserikat, serta perlindungan dari PHK sepihak harus menjadi ukuran nyata keberhasilan regulasi tersebut.

Bagi FSP KEP SPSI, pengawalan kebijakan ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari tanggung jawab organisasi dalam memperjuangkan kepentingan anggota dan seluruh pekerja Indonesia.

Perjuangan buruh tidak berhenti ketika undang-undang disetujui DPR. Perjuangan harus terus berlanjut hingga seluruh ketentuan hukum benar-benar diterapkan dan mampu menjamin keadilan, kepastian kerja, serta kesejahteraan pekerja.

Redaksi SP KEP SPSI