BOGOR — Arah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi perhatian serius kalangan serikat pekerja, pemerintah, dan parlemen. Berbagai persoalan mulai dari upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, pemagangan hingga pekerja berbasis platform digital menjadi bagian dari isu yang dibahas.
Hal tersebut mengemuka dalam seminar bertajuk “Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan: Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh” yang digelar di Hotel Grand Orri, Citeureup, Kabupaten Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Seminar yang berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB tersebut diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai unsur, antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, DPR RI, Gekanas, serta aktivis serikat pekerja dan serikat buruh tingkat nasional. Kegiatan diselenggarakan oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) ’98.
Ketua Umum PPMI ’98, Ir. Abdul Hakim Abdallah, mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk mengkoordinasikan perkembangan pembahasan RUU sekaligus membangun pemahaman bersama mengenai arah regulasi ketenagakerjaan yang sedang dibahas.
Pemerintah: Pembahasan Masih Berjalan
Dirjen PHI Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih terlibat dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI.
Menurut Indah, Presiden pada 1 September 2026 telah menugaskan tujuh kementerian untuk terlibat dalam pembahasan RUU tersebut dengan koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan.
Pembahasan tersebut diarahkan, antara lain, untuk meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja serta membangun ekosistem ketenagakerjaan yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan jenis pekerjaan dan perubahan zaman.
Indah juga menyampaikan bahwa jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masih mengalami perkembangan. Dalam proses pembahasan, jumlah DIM disebut meningkat dari sekitar 1.800 menjadi lebih dari 2.000.
Karena proses pembahasan belum selesai, pemerintah juga mengingatkan agar publik tidak menjadikan dokumen yang beredar sebagai naskah final RUU.
Perlindungan Pekerja di Tengah Perubahan Dunia Kerja
Salah satu isu yang mengemuka adalah semakin beragamnya bentuk pekerjaan. Pemerintah menyampaikan bahwa regulasi ketenagakerjaan ke depan perlu memperhatikan tidak hanya pekerja industri dan perkantoran, tetapi juga pekerja platform digital atau gig worker, pekerja sektor mikro, kecil dan menengah, nelayan, pekerja ekonomi perawatan, caregiver, hingga pekerja seni.
Isu produktivitas juga menjadi salah satu materi yang didorong pemerintah untuk masuk dalam pembahasan. Pemerintah memandang produktivitas sebagai bagian dari tanggung jawab bersama antara pekerja dan pemberi kerja dalam meningkatkan daya saing perusahaan dan perekonomian nasional.
Selain itu, pemerintah menyampaikan konsep jaminan pesangon yang diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap hak pekerja ketika terjadi PHK, termasuk apabila perusahaan mengalami kepailitan.
Untuk persoalan outsourcing, pemerintah menyampaikan adanya dorongan untuk membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Namun, rincian mengenai jenis pekerjaan yang diperbolehkan masih menjadi bagian dari pembahasan bersama DPR.
Serikat Pekerja Soroti Substansi yang Harus Dikawal
Dari unsur gerakan buruh, R. Abdullah, Koordinator Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) sekaligus Ketua Umum FSP KEP SPSI AGN, menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting yang harus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU.
Beberapa di antaranya meliputi peningkatan kualitas pelindungan pekerja, upah layak, PHK, pesangon, jaminan pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, pemagangan, pekerja platform atau gig worker, pelindungan pekerja perempuan, pekerja disabilitas, serta program skilling, reskilling, dan upskilling.
Abdullah juga mendorong adanya dukungan APBN untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pekerja.
Menurutnya, keterlibatan publik dan serikat pekerja diperlukan dalam setiap tahapan pembahasan agar proses penyusunan regulasi tetap terbuka dan substansinya dapat dikoreksi apabila terdapat ketentuan yang dinilai belum menjawab kebutuhan pekerja.
“Partisipasi itulah sebagai bentuk koreksi, masukan, dan pengawalan,” ujar Abdullah.
Abdullah juga menyoroti persoalan PHK. Ia mendorong agar mekanisme pencegahan PHK diperkuat sehingga pemerintah dapat melakukan langkah mitigasi ketika perusahaan mulai menghadapi persoalan sebelum berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Putusan MK 168/2023 Jadi Salah Satu Rujukan
Dalam forum tersebut, Abdullah juga mengaitkan pembahasan RUU dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memberikan sejumlah pemaknaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ia berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjawab kebutuhan perlindungan pekerja.
“Serikat pekerja ingin RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru bisa disambut dengan suka cita dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 168 Tahun 2023,” ujar Abdullah.
DPR Tekankan Pentingnya Persatuan Buruh
Sementara itu, anggota DPR RI Obon Tabroni menekankan bahwa lahirnya undang-undang baru bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perjuangan pekerja.
Menurut Obon, persatuan pekerja dan buruh menjadi faktor penting dalam mengawal proses legislasi. Ia menyebut sejumlah perubahan regulasi ketenagakerjaan sebelumnya tidak terlepas dari perjuangan dan persatuan gerakan buruh.
Obon mengatakan DPR masih menerima berbagai masukan dari serikat pekerja mengenai substansi RUU. Sejumlah materi yang dibahas antara lain hubungan kerja, upah, pelindungan pekerja perempuan, pemagangan, serta berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya.
Namun, ia menegaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan masih terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja.
“UU Pelindungan Ketenagakerjaan hanya output saja, tetapi kemenangan sebenarnya adalah buruh atau pekerja bersatu,” kata Obon.
Pengawalan Menjadi Kunci
Seminar tersebut memperlihatkan adanya sejumlah titik perhatian yang berbeda dalam melihat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah menekankan perluasan cakupan perlindungan dan adaptasi terhadap perubahan dunia kerja, sementara serikat pekerja menyoroti kebutuhan penguatan perlindungan substantif terkait upah, PHK, pesangon, outsourcing, hubungan kerja dan perlindungan kelompok pekerja yang rentan.
Satu hal yang menjadi perhatian bersama adalah bahwa RUU tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi undang-undang final.
Karena itu, tahapan pembahasan selanjutnya masih menjadi ruang bagi pemerintah, DPR, serikat pekerja, pengusaha, dan masyarakat untuk memberikan masukan serta mengawal substansi regulasi.
Bagi gerakan pekerja, proses tersebut bukan hanya menyangkut lahirnya sebuah regulasi baru, tetapi juga bagaimana aturan yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab perubahan dunia kerja dan kebutuhan perlindungan pekerja di Indonesia.
Sumber: SPSI Bekasi, Disway, FaktaBerita


































































































































































































































































































































































































































































































































































