• September 27, 2026
  • Admin Official
  • 0

PALI (27/9/2026) – Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP SPSI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh terhadap peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi di PT Agrinas Pangan Nusantara.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi awal bahwa kecelakaan kerja tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). PC FSP KEP SPSI PALI menilai peristiwa tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kecelakaan biasa, melainkan perlu ditelusuri untuk mengetahui kronologi, faktor penyebab, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan K3.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra, meminta Dinas Ketenagakerjaan turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya.

“Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini. Keselamatan pekerja merupakan hal yang sangat penting. Karena itu, kami meminta agar dugaan adanya kelalaian K3 diperiksa secara objektif dan terbuka, sehingga masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Alan.

Menurut PC FSP KEP SPSI PALI, pemeriksaan perlu dilakukan secara komprehensif dengan melihat berbagai aspek yang berkaitan dengan keselamatan kerja. Di antaranya, standar operasional prosedur (SOP), penggunaan alat pelindung diri (APD), kondisi peralatan kerja, pembinaan K3, sistem pengawasan pekerjaan, identifikasi potensi bahaya, hingga penerapan tindakan pengendalian risiko di lingkungan kerja.

Serikat pekerja juga meminta agar proses pemeriksaan, sesuai kewenangan masing-masing, dapat melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, DPRD Kabupaten PALI, unsur serikat pekerja, serta pihak terkait lainnya.

PC FSP KEP SPSI PALI menilai keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai penyebab kecelakaan.

Selain itu, serikat pekerja meminta agar perkembangan dan hasil pemeriksaan dapat disampaikan kepada publik melalui pemberitaan media secara proporsional. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi mengenai penyebab kecelakaan sebelum terdapat hasil investigasi resmi.

PC FSP KEP SPSI PALI juga mengingatkan bahwa ketentuan mengenai keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, termasuk kewajiban terkait keselamatan di tempat kerja dan pelaporan kecelakaan kerja. Sementara itu, Permenaker Nomor 03/MEN/1998 mengatur tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan di tempat kerja.

Alan menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil investigasi ataupun menuduh pihak tertentu sebelum fakta dan hasil pemeriksaan resmi diperoleh.

“Kami tidak ingin mendahului hasil investigasi dan tidak menuduh pihak tertentu sebelum ada fakta dan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, kelalaian serius, pembiaran, atau bahkan tindakan yang disengaja, maka kami meminta instansi yang berwenang mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

PC FSP KEP SPSI Kabupaten PALI berharap peristiwa tersebut menjadi momentum untuk memperkuat penerapan K3 di seluruh perusahaan di Kabupaten PALI. Keselamatan pekerja, menurut serikat pekerja, harus menjadi bagian utama dalam setiap kegiatan operasional perusahaan sehingga risiko kecelakaan kerja dapat dicegah dan diminimalkan.

Dengan demikian, fokus utama saat ini adalah memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan menyeluruh, sehingga penyebab kecelakaan dapat diketahui berdasarkan fakta dan hasil investigasi resmi.