JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI AGN) akan menyampaikan Petisi tentang Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026.
Petisi tersebut menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi KSPSI AGN terkait arah pembahasan regulasi ketenagakerjaan di DPR RI. Dalam dokumen petisi, KSPSI AGN menekankan pentingnya pelindungan hukum yang berkeadilan, kepastian kerja, upah yang layak, serta jaminan sosial bagi pekerja/buruh.
Melalui petisi tersebut, KSPSI AGN meminta pemerintah memastikan perubahan regulasi ketenagakerjaan tidak mengurangi hak-hak mendasar pekerja, antara lain terkait PKWT, outsourcing atau alih daya, pesangon, sistem pengupahan, perlindungan pekerja informal dan pekerja platform, serta kepastian dalam menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Lima Pokok Aspirasi
Dalam petisi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, KSPSI AGN menyampaikan lima pokok tuntutan.
Pertama, mereformasi regulasi ketenagakerjaan secara berkeadilan dengan memastikan pembentukan atau revisi undang-undang memberikan perlindungan, kesejahteraan dan kepastian hukum bagi pekerja/buruh.
Kedua, membatasi sistem kerja kontrak (PKWT), outsourcing/ali h daya dan magang. KSPSI AGN mengusulkan batasan jenis pekerjaan dan periode PKWT yang tegas, dengan masa maksimal satu tahun berikut perpanjangannya.
Untuk outsourcing, KSPSI AGN meminta agar penerapannya dibatasi pada pemborongan pekerjaan yang memang dapat diborongkan dan bukan labor supply, sementara pekerja pada perusahaan pemborong pekerjaan diharapkan memiliki status hubungan kerja tetap.
Petisi tersebut juga menyoroti praktik magang. KSPSI AGN mengusulkan agar program magang diperuntukkan bagi siswa, mahasiswa dan fresh graduate sebagai bagian dari kurikulum atau proses pendidikan, bukan menjadi praktik yang melegalkan hubungan kerja dengan upah di bawah upah minimum.
Ketiga, menjamin sistem pengupahan yang layak melalui peninjauan formula penetapan upah minimum agar mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja/buruh di tengah inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Keempat, memperluas perlindungan pekerja rentan, termasuk pekerja rumah tangga, pekerja lepas dan pekerja platform seperti pengemudi ojek online dan kurir.
Kelima, membuka ruang dialog yang inklusif dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh secara aktif dan transparan dalam perumusan kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan nasional dengan mengedepankan prinsip bipartit dan tripartit.
Didukung Federasi dan DPD KSPSI AGN
Petisi tersebut tidak hanya ditandatangani oleh pimpinan DPP KSPSI AGN. Lampiran dokumen juga mencantumkan dukungan dari sejumlah Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja anggota KSPSI AGN.
Di antaranya Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI), Federasi Serikat Pekerja Textile Sandang dan Kulit SPSI, Federasi Serikat Pekerja Kayu dan Hutan, Federasi Serikat Pekerja Niaga dan Perbankan, serta sejumlah federasi lainnya.
Dukungan juga tercantum dari sejumlah DPD KSPSI AGN, antara lain DPD KSPSI Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara.
Aspirasi yang Akan Dibawa dalam Aksi
Petisi ini akan menjadi salah satu dokumen aspirasi yang dibawa dalam aksi unjuk rasa pada 24 September 2026. Melalui aksi tersebut, KSPSI AGN akan menyampaikan pandangan dan tuntutannya terkait arah pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Dalam petisinya, KSPSI AGN menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan salah satu unsur penting dalam penggerak perekonomian nasional. Karena itu, regulasi ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi pekerja/buruh.
KSPSI AGN juga menyampaikan pandangan bahwa perlindungan terhadap pekerja berkaitan dengan daya beli masyarakat dan produktivitas nasional. Karena itu, organisasi tersebut meminta agar aspirasi pekerja/buruh menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.
Petisi tersebut selanjutnya akan disampaikan sebagai bagian dari aspirasi KSPSI AGN dalam aksi unjuk rasa 24 September 2026, dengan harapan tuntutan mengenai pelindungan, kepastian kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja menjadi perhatian dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.


































































































































































































































































































































































































































































































































































