• September 23, 2026
  • Admin Official
  • 0

PADANG, 23 SEPTEMBER 2026 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Barat bersama Brigade KSPSI hadir mengawal jalannya persidangan praperadilan yang diajukan oleh pihak RS Selaguri/PT Selaguri Citra Tama Medika, Rabu (23/9/2026).

Sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan berupa pembayaran upah pekerja di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat.

Kehadiran DPD KSPSI Sumbar dalam persidangan tersebut merupakan bentuk perhatian organisasi terhadap proses penegakan hukum ketenagakerjaan sekaligus komitmen untuk mengawal perlindungan hak-hak pekerja melalui jalur konstitusional dan sesuai dengan koridor hukum.

Ketua DPD KSPSI Sumatera Barat, Ruli Eka Pratama, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kewenangan pemeriksaan serta putusan perkara kepada pengadilan.

“Kami mengapresiasi langkah Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Barat yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan pelanggaran upah minimum. Ini merupakan bagian penting dari upaya memastikan hak-hak pekerja mendapatkan perlindungan hukum,” ujar Ruli.

Menurut Ruli, persoalan upah minimum tidak hanya berkaitan dengan persoalan administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DPD KSPSI Sumbar juga memberikan apresiasi terhadap langkah Pengawas Ketenagakerjaan Sumatera Barat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan Sumatera Barat, serta PPNS Kementerian Ketenagakerjaan yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Dorong Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

DPD KSPSI Sumbar berharap proses hukum dalam perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Barat.

Menurut organisasi tersebut, kepastian hukum dibutuhkan untuk memastikan pekerja memperoleh haknya sekaligus memberikan kejelasan bagi dunia usaha dalam menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap proses ini berjalan secara transparan, profesional dan sesuai hukum. Bagi kami, yang terpenting adalah terpenuhinya hak pekerja dan tegaknya aturan ketenagakerjaan,” tegas Ruli.

Dalam konteks hubungan industrial, ketentuan pengupahan mencakup berbagai aspek, antara lain upah minimum, struktur dan skala upah, perlindungan upah, serta ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggaran tertentu di bidang ketenagakerjaan.

DPD KSPSI Sumatera Barat bersama Brigade KSPSI menegaskan akan terus mengawal proses tersebut secara tertib, konstitusional, dan sesuai koridor hukum.

Ruli menambahkan, perlindungan terhadap hak pekerja harus berjalan seiring dengan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Jangan sampai pekerja yang sudah menjalankan kewajibannya justru kehilangan hak atas upah yang seharusnya diterima. Penegakan aturan ketenagakerjaan harus memberikan kepastian dan perlindungan bagi semua pihak,” tutupnya.