PASAMAN BARAT, SUMATERA BARAT — Komitmen serikat pekerja dalam memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak buruh kembali ditunjukkan Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) AGN Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Melalui langkah advokasi resmi, DPC KSPSI AGN Pasaman Barat mendampingi seorang pekerja Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) bernama Davit Lukmana dalam menyampaikan pengaduan perselisihan ketenagakerjaan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (15/10/2026).
Pengaduan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut sejumlah persoalan mendasar dalam hubungan industrial, mulai dari dugaan tidak terpenuhinya standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pembayaran upah lembur, hingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
KSPSI AGN Tempuh Jalur Advokasi Resmi
Berdasarkan informasi yang dilansir SuaraBuruh.id pada 18 Oktober 2026, laporan pengaduan dengan nomor 002/DPC-KSPSI/PB/X/2026 disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hukum DPC KSPSI AGN Pasaman Barat, Thamrin.
Berkas pengaduan tersebut diterima oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat, Deryandi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya organisasi serikat pekerja dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial yang berlaku.
Keterlibatan serikat pekerja dalam proses penyelesaian perselisihan memiliki arti penting, terutama untuk memberikan pendampingan dan memperkuat posisi pekerja ketika menghadapi persoalan dengan perusahaan.
Keselamatan Pekerja SPBE Menjadi Perhatian Serius
Salah satu persoalan utama yang disampaikan dalam pengaduan tersebut adalah dugaan belum terpenuhinya kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak dan sesuai standar keselamatan kerja.
Pekerjaan di lingkungan SPBE memiliki potensi bahaya yang perlu dikendalikan secara ketat, mengingat aktivitas operasionalnya berkaitan dengan penyimpanan, penanganan, dan pengisian elpiji.
Dalam lingkungan kerja seperti ini, penerapan standar K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk melindungi keselamatan dan nyawa pekerja.
Perusahaan wajib melakukan pengendalian risiko, menyediakan perlindungan yang sesuai dengan potensi bahaya, serta memastikan pekerja memperoleh informasi dan pelatihan keselamatan yang memadai.
Persoalan K3 juga tidak boleh dipandang hanya sebagai tanggung jawab individu pekerja. Pengusaha memiliki kewajiban untuk membangun sistem kerja yang aman dan menjalankan ketentuan keselamatan kerja secara konsisten.
Keselamatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi mengejar target produksi maupun keuntungan perusahaan.
Dugaan Pembayaran Lembur Tidak Sesuai Ketentuan
Selain keselamatan kerja, DPC KSPSI AGN Pasaman Barat juga menyoroti persoalan pembayaran upah lembur.
Dalam pengaduan tersebut, pekerja menyampaikan dugaan pembayaran upah lembur dengan nilai tetap sebesar Rp16.000 per jam.
Pembayaran lembur dengan nominal tetap tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan penghitungan upah kerja lembur yang berlaku.
Sebab, besaran upah lembur tidak dapat ditentukan secara sembarangan, melainkan harus memperhatikan dasar penghitungan upah, waktu pelaksanaan lembur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaduan tersebut juga memuat dugaan adanya ancaman pemberian Surat Peringatan (SP) terhadap pekerja yang menolak melakukan pekerjaan lembur.
Persoalan ini memerlukan pemeriksaan objektif, termasuk mengenai persetujuan lembur, perintah kerja lembur, dan penerapan aturan disiplin perusahaan.
Jaminan Sosial dan Penempatan Kerja Turut Dipersoalkan
Tidak hanya menyangkut keselamatan dan pengupahan, pengaduan pekerja SPBE juga menyoroti sejumlah persoalan lain.
Di antaranya adalah pertanggungjawaban pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, penempatan pekerja yang diduga tidak sesuai ketentuan, serta persoalan kesesuaian upah dengan kondisi dan risiko pekerjaan.
Seluruh persoalan tersebut memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan berdasarkan dokumen hubungan kerja, bukti pembayaran upah, kepesertaan jaminan sosial, dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun risiko sosial lainnya sesuai program yang berlaku.
Karena itu, kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial harus menjadi bagian penting dari pengawasan ketenagakerjaan.
Ketua DPC KSPSI AGN Tegaskan Komitmen Membela Hak Buruh
Ketua DPC KSPSI AGN Pasaman Barat, Mulyadi, melalui Thamrin menegaskan bahwa organisasinya berkomitmen memberikan pendampingan kepada pekerja yang menghadapi dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.
Serikat pekerja membuka ruang pengaduan bagi buruh yang merasa mengalami ketidakadilan atau tidak memperoleh hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran organisasi serikat pekerja sebagai wadah perjuangan kolektif dalam memperjuangkan hak, kepentingan, dan kesejahteraan anggotanya.
Perjuangan serikat pekerja bukan hanya berkaitan dengan tuntutan peningkatan upah, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan sosial, martabat pekerja, dan keselamatan dalam menjalankan pekerjaan.
Disnaker Pasaman Barat Siapkan Proses Mediasi
Menanggapi laporan tersebut, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasaman Barat, Deryandi, menyatakan bahwa pengaduan akan ditindaklanjuti melalui proses mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.
Langkah mediasi diharapkan menjadi ruang penyelesaian yang objektif, transparan, dan berkeadilan.
Dalam proses tersebut, pihak pekerja dan perusahaan perlu diberikan kesempatan yang seimbang untuk menyampaikan keterangan, dokumen, serta bukti yang berkaitan dengan perselisihan.
Penting pula untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran keselamatan kerja dan hak normatif yang memerlukan pengawasan tidak berhenti pada proses dialog, tetapi ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan tanggapan perusahaan dalam sumber pemberitaan yang menjadi rujukan. Karena itu, seluruh persoalan yang dilaporkan masih harus diperlakukan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan Pekerja Harus Menjadi Prioritas Hubungan Industrial
Kasus perselisihan ketenagakerjaan di lingkungan SPBE Pasaman Barat menjadi pengingat bahwa hubungan industrial yang harmonis tidak cukup dibangun hanya melalui komunikasi antara pekerja dan pengusaha.
Hubungan industrial yang sehat harus didasarkan pada penghormatan terhadap hak pekerja, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta komitmen bersama untuk menciptakan tempat kerja yang aman, manusiawi, dan produktif.
Serikat pekerja memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan sosial, memberikan pendidikan kepada anggota, serta memperjuangkan penyelesaian setiap persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme yang sah.
Di sisi lain, pemerintah melalui instansi ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa setiap laporan pekerja memperoleh penanganan yang profesional dan tidak berhenti pada proses administratif semata.
Sebab, perjuangan serikat pekerja bukan hanya tentang berapa besar upah yang diterima pekerja, tetapi juga tentang bagaimana memastikan setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat, sehat, dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
Perlindungan terhadap nyawa, kesehatan, dan hak pekerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadilan sosial di dunia kerja.
Sumber: Diolah dan ditulis ulang berdasarkan pemberitaan SuaraBuruh.id, 18 Oktober 2026, berjudul “Sengketa Panas SPBE Pasaman Barat, DPC KSPSI AGN Pasbar Resmi Advokasi Hak Pekerja SPBE.”






























































































































































































































