KSPSI Siapkan aksi besar-besaran ke Gubernur

by -123 Views

KEPTV News, Jakarta — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penetapan formula upah minimum 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Rencananya, Apindo akan melakukan uji materiil atas Permenaker tersebut kepada Mahkamah Agung. Para pengusaha ini kekeh untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dengan tegas akan menginstruksikan seluruh dewan pengupahan dari unsur KSPSI untuk berjuang habis-habisan mempertahankan formula pengupahan yang baru.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak penetapan formula upah minimum 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Rencananya, Apindo akan melakukan uji materiil atas Permenaker tersebut kepada Mahkamah Agung. Para pengusaha ini kekeh untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah minimum.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dengan tegas akan menginstruksikan seluruh dewan pengupahan dari unsur KSPSI untuk berjuang habis-habisan mempertahankan formula pengupahan yang baru.

“Kondisi buruh/pekerja saat ini sudah sangat sulit menghadapi kenaikan BBM, kenaikan harga bahan pokok. Jadi, melalui Permenaker ini sudah tepat formula yang dipakai sebagai acuan penetapan upah,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/11/2022).

KSPSI kata Andi Gani, juga akan mengambil langkah aksi damai besar-besaran di seluruh Indonesia jika penolakan Apindo terhadap Permenaker No. 18 Tahun 2022 berdampak terhadap perhitungan upah buruh/pekerja.

Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh gubernur untuk tetap menggunakan Permenaker tersebut sebagai formula penetapan upah minimum provinsi/UMP.

“Jika gubernur nekat menggunakan tetap PP No. 36 Tahun 2021, KSPSI akan mengerahkan massa dalam jumlah yang besar ke kantor-kantor gubernur,” tegasnya.