KEPTV News, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penetapan upah minimum 2023 masih dalam pembahasan secara tripartit, yang terdiri atas pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. Kemudian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih menantikan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan untuk penetapan upah minimum 2023.
“Pembahasan melalui Depenas (Dewan Pengupahan Nasional), melalui tripartit, di dalam tripartit itu kan ada pengusaha, ada pekerja kita juga terus lakukan. Kita berikutnya adalah tahap meminta data sesuai kebutuhan untuk penyusunan upah minimum tersebut terhadap BPS. BPS akan menjadi penyedia data,” katanya ditemui di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Seiring dengan pembahasan tersebut, para buruh/pekerja telah menyuarakan agar upah minimum tahun depan naik 13 persen. Lantas, upah minimum tahun 2023 bakal naik seperti diusulkan oleh buruh? “Kami mendengarkan di forum-forum yang kami sosialisasikan di forum Cipta Kerja dan forum lain-lain, memang saya menugaskan kepada Bu Dirjen (PHI Jamsostek) untuk mendengarkan aspirasi para pekerja/buruh, kita sedang berlangsung proses itu,” ucap Menaker.
Kenaikan harga BBM yang memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya telah dirasakan dampaknya oleh kaum buruh. Pertama, makanan dan minuman; kedua, transportasi; dan ketiga adalah perumahan atau sewa kontrakan. Oleh karena itu, Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal menuntut upah minimum 2023 naik 13 persen. “Kami menolak bila kenaikan upah minimum menggunakan PP 36,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen adalah nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.
Ditambah nilai produktivitas, sangat wajar jika upah minimun 2023 naik sebesar 13 persen. Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen.
https://money.kompas.com/read/2022/10/20/151000326/upah-minimum-2023-naik-13-persen-ini-kata-menaker