• October 5, 2026
  • Admin Official
  • 0

Tangerang Selatan, 5 Oktober 2026 — Anggota DPR RI Obon Tabroni menyampaikan perkembangan terbaru pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Seminar Nasional bertajuk “Menyongsong Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan: Antara Tantangan dan Harapan” yang digelar di Soll Marina Hotel Serpong, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026).

Obon Tabroni hadir dan menyampaikan paparannya secara daring. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung. Menurutnya, kehadiran secara langsung akan memberikan ruang yang lebih luas untuk berdiskusi secara detail dengan para peserta seminar.

Meski hadir secara daring, Obon memberikan gambaran mengenai proses panjang yang telah dilakukan dalam mempersiapkan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, termasuk komunikasi antara parlemen, pemerintah, pekerja, akademisi, organisasi masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Proses Pembahasan Telah Berlangsung Panjang

Obon menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU tersebut tidak berlangsung secara tiba-tiba. Berbagai pembahasan telah dilakukan sejak munculnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi salah satu dasar penting dalam proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan berikutnya.

Menurut Obon, setelah melalui berbagai diskusi, pihaknya melakukan komunikasi dengan sejumlah kelompok, termasuk kalangan pekerja, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, pemerintah, serta berbagai unsur lainnya.

Dari proses tersebut kemudian disusun konsep pembanding yang selanjutnya dibawa ke pembahasan di tingkat fraksi-fraksi DPR.

“Kami banyak berdiskusi dengan pekerja, kampus, organisasi masyarakat, pemerintah, buruh, dan banyak yang lain. Dari situ kami membuat konsep sandingan.”

Konsep tersebut kemudian didiskusikan di tingkat fraksi. Obon menyebut bahwa sekitar satu bulan sebelum seminar, fraksi-fraksi di DPR telah memiliki konsep masing-masing untuk kemudian dibahas lebih lanjut.

DPR dan Pemerintah Mulai Melakukan Sinkronisasi

Perkembangan penting yang disampaikan Obon adalah bahwa pembahasan antara DPR dan pemerintah telah mulai memasuki proses sinkronisasi.

Ia menjelaskan bahwa setelah konsep dibahas di tingkat fraksi, pembicaraan kemudian dilanjutkan bersama pemerintah.

“Sejak sekitar satu bulan yang lalu fraksi-fraksi yang ada sudah mempunyai konsep. Kemudian dalam minggu yang lalu kita diskusikan dengan pemerintah dan semangatnya sudah baik, sehingga kita bisa melakukan sinkronisasi.”

Menurut Obon, proses sinkronisasi tersebut menjadi tahapan penting untuk mempertemukan berbagai gagasan dan kepentingan yang muncul selama proses penyusunan RUU.

Dengan adanya proses tersebut, pembahasan diharapkan dapat menghasilkan rumusan regulasi yang lebih terintegrasi dan dapat diterapkan secara efektif.

Masukan dari Serikat Pekerja Menjadi Bagian Penting

Dalam kesempatan tersebut, Obon juga menyampaikan apresiasi kepada para peserta dan seluruh pihak yang selama ini memberikan masukan terhadap proses penyusunan RUU.

Ia menilai berbagai masukan tersebut memiliki arti penting dalam membuka ruang bagi perubahan dan penyempurnaan terhadap regulasi ketenagakerjaan yang ada.

Obon menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi membutuhkan keterlibatan banyak pihak agar berbagai persoalan yang selama ini muncul dapat dipetakan dan dicarikan solusi melalui norma hukum yang lebih baik.

Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proses pembentukan UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berlangsung di ruang parlemen, tetapi juga membutuhkan kontribusi dari masyarakat dan kelompok yang akan terdampak langsung oleh regulasi tersebut.

Tidak Sekadar Mengganti Undang-Undang

Dalam paparannya, Obon juga menekankan pentingnya proses penyusunan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.

Menurutnya, pembahasan harus dilakukan secara komprehensif karena terdapat banyak ketentuan yang harus diselaraskan. Berbagai norma perlu dikaji agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran maupun persoalan ketika nantinya diterapkan.

Bagian rekaman setelah pembahasan tersebut memiliki gangguan transkripsi yang cukup berat sehingga rincian mengenai sejumlah nomor pasal dan angka yang disebutkan tidak dapat dipastikan. Karena itu, rincian tersebut tidak dicantumkan dalam berita ini agar tidak mengubah atau mengarang substansi paparan.

Membuka Ruang untuk Perubahan Regulasi

Obon menyampaikan bahwa berbagai masukan yang muncul dalam proses pembahasan menjadi bagian dari upaya untuk membuka peluang perubahan terhadap aturan ketenagakerjaan yang ada.

Menurutnya, kesempatan tersebut harus dimanfaatkan untuk membangun regulasi yang lebih mampu menjawab kebutuhan pekerja dan perkembangan dunia ketenagakerjaan.

“Kami juga berterima kasih kepada semua sahabat yang telah memberikan banyak masukan sehingga terbuka peluang bagi kami untuk melakukan revisi undang-undang yang ada.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masukan dari serikat pekerja dan berbagai elemen masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyusunan RUU.

Harapan terhadap Pembahasan RUU

Obon berharap proses pembahasan yang sedang berjalan dapat terus menghasilkan titik temu antara DPR, pemerintah, pekerja, dan pemangku kepentingan lainnya.

Baginya, sinkronisasi yang dilakukan bukan hanya persoalan teknis penyusunan pasal, tetapi juga bagian dari upaya membangun regulasi ketenagakerjaan yang dapat menjawab persoalan nyata di lapangan.

Seminar nasional di Tangerang Selatan tersebut menjadi salah satu ruang dialog yang mempertemukan perspektif serikat pekerja dengan perkembangan proses legislasi di DPR.

Melalui forum semacam ini, komunikasi antara pekerja dan pembentuk undang-undang diharapkan terus terjaga sehingga berbagai aspirasi pekerja dapat menjadi bagian dari proses pembahasan.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Dikawal Bersama

Paparan Obon Tabroni memperlihatkan bahwa proses menuju lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan masih membutuhkan pembahasan dan sinkronisasi lebih lanjut.

Karena itu, keterlibatan serikat pekerja menjadi penting untuk terus memberikan masukan sekaligus mengawal proses legislasi hingga tahap akhir.

Bagi kalangan pekerja, lahirnya UU Pelindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar perubahan nomenklatur atau pergantian regulasi, tetapi diharapkan menjadi momentum untuk menghadirkan pelindungan yang lebih kuat, kepastian hukum, dan hubungan industrial yang lebih adil.

Seminar nasional tersebut pada akhirnya menjadi ruang penting untuk mempertemukan aspirasi pekerja dan proses legislasi, dengan harapan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang nantinya disahkan benar-benar mampu menjawab tantangan dunia kerja Indonesia.