JAKARTA – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyerahkan 11 poin petisi kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, Kamis (24/9/2026).
Petisi tersebut disampaikan dalam audiensi di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, sebagai bagian dari upaya koalisi buruh mengawal pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar selesai sesuai target waktu dan memuat substansi yang memberikan perlindungan terhadap pekerja.
KBPBI disebut terdiri dari 18 konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi. Dalam audiensi tersebut, pimpinan serikat pekerja menyampaikan sejumlah pokok pikiran yang sebelumnya juga telah disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah mengatakan, penyampaian petisi kepada KSP dilakukan untuk memastikan aspirasi buruh dapat diterima dan menjadi bagian dari proses penyempurnaan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Kami adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, yang terdiri dari 18 konfederasi serikat pekerja serikat buruh tingkat nasional dan 147 federasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh,” kata Abdullah seusai audiensi.
Menurut Abdullah, koalisi buruh berharap RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dengan substansi yang dapat diterima berbagai pihak, mulai dari pekerja, masyarakat, pemerintah hingga dunia usaha.
“Dalam rangka memastikan agar Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan bisa selesai tepat waktu dengan target betul-betul hasilnya sesuai dengan harapan dan dambaan semua pihak,” ujarnya.
11 Poin yang Disampaikan Buruh
Dalam petisi tersebut, KBPBI menyampaikan 11 pokok pikiran untuk penyempurnaan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Pertama, mewujudkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro terhadap buruh.
Kedua, menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing dan pekerja kontrak, serta mencegah penyalahgunaan sistem pemagangan.
Ketiga, menjamin hak buruh atas upah yang layak dan bermartabat, termasuk menghapus sistem koefisien nilai tertentu yang dinilai tidak jelas.
Keempat, menjamin dan melindungi pekerja platform, termasuk pekerja media, pengemudi ojek online (ojol), serta pekerja yang terdampak transisi iklim.
Kelima, menjamin hak pesangon buruh dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Keenam, memperkuat serikat pekerja dan menjamin kebebasan berserikat.
Ketujuh, menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.
Kedelapan, memberikan sanksi dan menegakkan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.
Kesembilan, menjamin dan melindungi buruh perempuan, termasuk terkait hak cuti haid agar pekerja tidak diwajibkan menyertakan surat dokter atau menyatakan dirinya sakit.
Kesepuluh, memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan lainnya.
Kesebelas, menjalankan program peningkatan keterampilan atau upskilling dan pelatihan keterampilan baru atau reskilling bagi buruh Indonesia untuk menghadapi peralihan dari pekerjaan konvensional menuju teknologi dan otomatisasi.
Aspirasi Sudah Disampaikan kepada DPR dan Pemerintah
Abdullah menjelaskan, 11 pokok pikiran tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, beberapa fraksi DPR RI, komisi terkait, serta Badan Legislasi (Baleg).
Audiensi dengan KSP dilakukan untuk memastikan aspirasi tersebut juga tersampaikan kepada pihak eksekutif dan dapat dikoordinasikan dengan pihak legislatif.
“Hari ini dalam rangka memastikan agar pokok-pokok pikiran ini bisa tersampaikan baik kepada eksekutif maupun legislatif. Oleh sebab itu, saya R. Abdullah didampingi oleh para presiden dan ketua umum federasi dan konfederasi, hari ini beraudiensi dengan Bapak KSP untuk menyampaikan petisi,” jelasnya.
KSP: Aspirasi Buruh Akan Dikoordinasikan dengan DPR
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah menghargai langkah pimpinan serikat buruh yang menyampaikan aspirasi melalui dialog dan komunikasi.
Dudung mengatakan seluruh masukan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut akan dicatat dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait serta anggota DPR RI.
“Kami menghargai para pimpinan-pimpinan serikat buruh yang memilih menyampaikan persoalan melalui dialog dan komunikasi dengan pemerintah,” kata Dudung.
Ia juga menyebut aspirasi yang disampaikan buruh telah dikomunikasikan dan dilaporkan kepada anggota DPR RI.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengawalan buruh terhadap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Sebelumnya, pada hari yang sama, sekitar 50 ribu buruh dari sejumlah wilayah juga menggelar aksi di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait rancangan regulasi tersebut.
Dengan penyampaian 11 poin petisi ini, KBPBI menegaskan dorongannya agar proses legislasi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan berjalan sesuai target sekaligus mempertimbangkan kepentingan pekerja, masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.


































































































































































































































































































































































































































































































































































