Jakarta, 17 September 2026 — Kekecewaan terhadap draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI kembali mencuat. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menilai sejumlah aspirasi penting yang telah diperjuangkan selama berbulan-bulan belum tercermin secara memadai dalam draf yang diterima dari DPR.
Kekecewaan tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (16/9/2026).
Menurut Andi Gani, buruh sebelumnya telah menempuh jalur dialog dan diplomasi selama kurang lebih empat bulan. Bahkan, serikat pekerja bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah membentuk tim untuk membahas berbagai substansi RUU tersebut.
Langkah tersebut ditempuh dengan harapan lahir regulasi ketenagakerjaan yang dapat memberikan perlindungan sekaligus mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
Namun, setelah menerima draf dari DPR, buruh menyatakan kecewa karena sejumlah rumusan yang sebelumnya diperjuangkan dinilai belum terakomodasi.
EMPAT ISU KRUSIAL JADI SOROTAN
Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno menyebut setidaknya terdapat sejumlah persoalan mendasar yang masih menjadi perhatian buruh.
Di antaranya adalah pengupahan, pekerja kontrak atau PKWT, outsourcing, serta pemagangan.
Dalam persoalan pengupahan, buruh mendorong adanya konsep pengupahan yang lebih jelas dan mampu mengurangi disparitas upah antarwilayah. Menurut Sunarno, persoalan upah setiap tahun selalu menjadi salah satu pemicu aksi buruh karena belum adanya mekanisme yang dianggap memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja.
Persoalan lain adalah mengenai pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Menurut laporan Bisnis.com, draf yang dibahas menetapkan masa PKWT hingga empat tahun. Sementara buruh menginginkan batas maksimal satu tahun. Adapun posisi pengusaha disebut masih mengacu pada ketentuan sebelumnya yang memungkinkan masa kontrak hingga lima tahun.
BURUH SOROT OUTSOURCING DAN PEMAGANGAN
KBPBI juga menyoroti pengaturan mengenai outsourcing.
Buruh menyatakan penolakan terhadap praktik alih daya yang terlalu luas dan menginginkan pembatasan yang lebih ketat. Mereka membuka ruang terhadap pemborongan pekerjaan atau penggunaan perusahaan subkontraktor dengan persyaratan tertentu.
Sementara itu, aturan mengenai pemagangan juga menjadi perhatian karena buruh khawatir skema tersebut dapat membuka celah penyalahgunaan tenaga kerja muda apabila tidak disertai perlindungan dan batasan yang jelas.
22 SEPTEMBER JADI BATAS WAKTU
Di tengah kekecewaan tersebut, KBPBI masih memberikan ruang bagi DPR dan pemerintah untuk merespons aspirasi buruh.
22 September 2026 ditetapkan sebagai batas waktu yang diberikan kepada DPR dan pemerintah untuk memberikan respons sekaligus memperbaiki substansi draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Andi Gani menegaskan bahwa buruh memahami besarnya konsekuensi jika harus mengerahkan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Karena itu, ruang dialog masih dibuka sebelum keputusan mengenai aksi diambil.
Namun, apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada respons yang dianggap memadai, KBPBI menyatakan telah menyiapkan opsi aksi besar-besaran di Jakarta.
Jumlah massa yang diperkirakan dapat dikerahkan disebut mencapai sekitar 70 ribu hingga 100 ribu buruh dari berbagai daerah.
DIALOG MASIH TERBUKA, AKSI MENJADI OPSI
Situasi ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki fase penting. Di satu sisi, pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk melakukan pembahasan dan menerima masukan dari serikat pekerja. Di sisi lain, serikat buruh telah memberikan batas waktu yang jelas dan menyiapkan langkah lanjutan apabila aspirasi mereka tidak diakomodasi.
Bagi buruh, persoalan RUU Ketenagakerjaan bukan sekadar soal perubahan pasal, melainkan menyangkut kepastian hubungan kerja, sistem pengupahan, perlindungan pekerja kontrak, outsourcing, pemagangan, serta masa depan hubungan industrial di Indonesia.
Karena itu, perhatian kini tertuju pada 22 September 2026: apakah DPR dan pemerintah mampu merespons tuntutan buruh melalui ruang dialog dan perbaikan substansi draf, atau justru membuka jalan bagi mobilisasi massa buruh dalam skala besar ke Jakarta.
Sumber: Kompas.com, ANTARA, Bisnis.com


































































































































































































































































































































































































































































































































































