KEPTV NEWS — SPKEP-SPSI.org, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Selasa (12/04), setelah enam tahun terus dibahas dan jadi polemik di Senayan.
“Di dalam forum ini kami ingin meminta persetujuan rapat paripurna untuk ini bisa disahkan di tingkat luas sebagai undang-undang, di mana penantian korban, penantian perempuan Indonesia, kaum disabilitas, dan anak-anak Indonesia dari para predator seksual yang selama ini masih bergentayangan,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya.
Lalu para fraksi secara aklamasi menyetujui pengesahan RUU TPKS sebelum akhirnya Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu untuk mengesahkannya jadi undang-undang. Namun, sebelumnya, dalam pembahasan tingkat I Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak RUU TPKS dilanjutkan ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna.
Willy menjelaskan UU TPKS ini merupakan undang-undang yang berpihak kepada korban. Melalui undang-undang ini pula “aparat penegak hukum akhirnya memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada” untuk menangani setiap jenis kasus kekerasan seksual.
“Rancangan undang-undang ini juga memuat tentang victim trust fund atau dana bantuan korban. Ini adalah sebuah langkah yang maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan bagi warga negara Indonesia,” ujar Willy.
UU TPKS terdiri dari 8 BAB dan 93 pasal. Dalam proses penyusunannya, DPR dan pemerintah juga melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.