Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2026.
Keputusan ini ditetapkan pada 23 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan UMP merupakan kewajiban gubernur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan pengupahan.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang disampaikan pada 19 Desember 2025 .
Selain itu, keputusan gubernur juga menegaskan bahwa apabila terdapat kabupaten/kota di Jawa Barat yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026, maka besaran upah minimum di daerah tersebut wajib mengacu pada UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp2.317.601.
Penetapan UMP ini diharapkan menjadi jaring pengaman dasar bagi pekerja/buruh di Jawa Barat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dalam menyusun kebijakan pengupahan tahun 2026.













































































































































































































