• December 25, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

GRESIK — Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Gresik tahun 2026 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak buruh. Meski secara nominal mengalami kenaikan 5,09 persen, serikat pekerja menilai tekanan biaya hidup yang terus meningkat membuat daya beli pekerja masih rentan tergerus.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.1.1/937/013/2025 tentang UMK dan Nomor 100.3.1.1/938/013/2025 tentang UMSK. Keputusan tersebut ditandatangani oleh .

Berdasarkan ketetapan tersebut, UMK Kabupaten Gresik tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.195.401. Angka ini naik Rp251.638 dibanding UMK Gresik tahun 2025 yang sebesar Rp4.874.133, atau setara dengan kenaikan 5,09 persen.

Namun demikian, kenaikan tersebut menuai catatan kritis dari kalangan serikat pekerja. Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Gresik, Much. Charir Rosyidin, S.H., menilai besaran UMK tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL), terutama di wilayah industri padat seperti .

“Secara angka memang naik, tetapi secara riil buruh masih menghadapi tekanan biaya hidup yang tinggi. Harga kebutuhan pokok, sewa rumah, transportasi, hingga pendidikan terus meningkat,” ujar Charir.

Menurutnya, Kabupaten Gresik sebagai salah satu kawasan industri strategis di Jawa Timur memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun, kontribusi tersebut dinilai belum sebanding dengan peningkatan kesejahteraan pekerja yang menjadi penopang utama sektor industri.

Charir juga menyoroti formula pengupahan yang masih dianggap kurang berpihak kepada buruh. Ia menegaskan bahwa perhitungan UMK seharusnya benar-benar berbasis pada kebutuhan hidup layak, bukan semata mengikuti formula statistik yang berpotensi menggerus daya beli pekerja.

Selain UMK, penetapan UMSK 2026 turut menjadi perhatian serius. Serikat pekerja meminta pemerintah memastikan seluruh perusahaan menerapkan UMSK sesuai sektor masing-masing.

“UMSK tidak boleh hanya menjadi regulasi administratif. Harus ada pengawasan yang kuat dan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar,” tegasnya.

Serikat pekerja mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, kenaikan UMK 2026 dikhawatirkan tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan buruh.

Ke depan, serikat pekerja di Gresik menyatakan akan terus mengawal implementasi UMK dan UMSK 2026, sekaligus mendorong kebijakan pengupahan yang lebih adil, manusiawi, dan berpihak pada pekerja, seiring dengan keberlanjutan dunia usaha dan pertumbuhan industri daerah.

Kontributor: Taufik - PC FSP KEP SPSI Kab. Gresik