Yogyakarta — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Penetapan ini diumumkan usai rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, unsur pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kota Yogyakarta kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi se-DIY, yakni sebesar Rp 2.827.593, atau naik Rp 172.551,17 dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini menjadi yang paling tinggi di antara seluruh kabupaten/kota di DIY.

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui proses yang matang dan partisipatif.

“Penetapan UMK ini melibatkan semua unsur, mulai dari pemerintah, perwakilan pekerja, pengusaha, hingga dewan pengupahan,” ujarnya usai rapat koordinasi bersama para kepala daerah.

Rincian UMK DIY Tahun 2026

Berikut daftar UMK kabupaten/kota di DIY tahun 2026:

  • Yogyakarta: Rp 2.827.593 (naik Rp 172.551,17)
  • Sleman: Rp 2.624.387 (naik Rp 157.872,14)
  • Kulon Progo: Rp 2.504.520 (naik Rp 153.280,15)
  • Bantul: Rp 2.509.001 (naik Rp 148.468)
  • Gunungkidul: Rp 2.468.378 (naik Rp 138.115)

Meski menjadi UMK terendah di DIY, kenaikan di Gunungkidul dinilai masih cukup signifikan bagi pekerja di wilayah tersebut.

UMP Naik, UMSP Belum Diberlakukan

Selain UMK, Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2026 juga mengalami kenaikan sebesar 6,78%, menjadi Rp 2.417.495. Namun demikian, rencana penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi dan transportasi belum diberlakukan pada 2026.

Menurut Ni Made, kondisi sektor tersebut masih dinilai fluktuatif sehingga belum memungkinkan untuk penerapan upah sektoral.

Pengusaha Diingatkan Tertib

Pemerintah DIY menegaskan bahwa UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperbolehkan melakukan penangguhan,” tegas Ni Made.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.

Penetapan UMK 2026 ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha di Daerah Istimewa Yogyakarta.