Bekasi, 5 Februari 2026 — PT Unilever Indonesia Tbk secara resmi melakukan pengalihan Bisnis Teh yang mencakup merek Sariwangi sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menata portofolio bisnis. Pengalihan ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dan pengembangan unit usaha teh di bawah pengelolaan entitas baru, yakni PT Savoria Kreasi Rasa, tanpa menghentikan operasional bisnis yang telah berjalan. Transisi ini efektif per 2 Maret 2026, sehingga sejak tanggal tersebut seluruh unit bisnis teh berada resmi di bawah pengelolaan PT Savoria Kreasi Rasa.

Seiring dengan keputusan bisnis tersebut, PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Jakarta menegaskan bahwa setiap langkah pengalihan harus disertai dengan perlindungan maksimal terhadap hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan karyawan yang terdampak. Oleh karena itu, Serikat Pekerja secara aktif dan konsisten mengawal proses ini melalui dialog yang berkelanjutan dengan manajemen perusahaan.

Sejak isu pengalihan bisnis teh pertama kali diumumkan oleh PT Unilever Indonesia Tbk, Forum Bipartit antara Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk dan PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Jakarta telah dilaksanakan sebanyak delapan kali, sebagai ruang utama bagi Serikat Pekerja untuk menyampaikan aspirasi anggota, membahas dampak pengalihan bisnis, serta memastikan tidak ada pengurangan hak karyawan akibat perubahan struktur usaha.

Puncak dari rangkaian dialog bipartit tersebut ditandai dengan disepakatinya Perjanjian Bersama terkait Pengalihan Bisnis Teh pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Grande Valore, Jababeka, Cikarang, antara Manajemen PT Unilever Indonesia Tbk dan PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Jakarta.

Dalam perjanjian bersama tersebut ditegaskan bahwa aspek ketenagakerjaan menjadi prinsip utama dalam proses pengalihan bisnis. Bagi karyawan PT Unilever Indonesia Tbk yang terdampak dan bersedia mengikuti pengalihan, ditetapkan bahwa karyawan tetap (PKWTT) dialihkan dan diangkat sebagai karyawan tetap (PKWTT) di PT Savoria Kreasi Rasa.

PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Jakarta memastikan bahwa seluruh masa kerja karyawan di PT Unilever Indonesia Tbk diakui dan diterima sepenuhnya sebagai masa kerja di PT Savoria Kreasi Rasa, sehingga tidak terjadi pemutusan kontinuitas hubungan kerja maupun pengurangan hak yang melekat berdasarkan masa kerja.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi karyawan dalam proses transisi bisnis, karyawan terdampak menerima dana apresiasi sebesar Rp18 juta per orang. Selain itu, dalam rangka menjaga keberlanjutan kesejahteraan, paket distribusi tetap dibayarkan setiap bulan dalam bentuk pendapatan non-upah, dengan nilai yang mengacu pada ketentuan PKB XXVI PT Unilever Indonesia Tbk.

PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Jakarta juga menegaskan bahwa karyawan diberikan kebebasan penuh untuk menentukan pilihan secara bermartabat. Bagi karyawan yang tidak bersedia pindah ke PT Savoria Kreasi Rasa, perusahaan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu 1 (satu) kali PMTK ditambah 1 (satu) kali PMTK sebagai diskresi perusahaan, serta benefit tambahan berupa dukungan modal usaha, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap keberlanjutan ekonomi karyawan pasca hubungan kerja.

Serikat Pekerja menilai bahwa kesepakatan ini merupakan hasil nyata dari proses panjang dialog bipartit yang konsisten, berprinsip, dan berkeadilan, serta membuktikan bahwa kebijakan bisnis dan perlindungan pekerja dapat berjalan seiring apabila dilakukan secara transparan dan melibatkan pekerja secara bermakna.

Ke depan, PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Jakarta menegaskan akan terus mengawal implementasi Perjanjian Bersama ini secara ketat, guna memastikan seluruh poin yang telah disepakati dijalankan secara konsisten, transparan, dan berkeadilan demi melindungi hak, kepastian kerja, dan masa depan seluruh karyawan terdampak.

Kontributor Rofiq Dz
Tim Media PUK SP KEP SPSI PT Unilever Indonesia Tbk Jakarta