
Sangatta – Data resmi perbandingan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menunjukkan ketimpangan signifikan di Kalimantan Timur. Berdasarkan infografik perbandingan UMP dan KHL menurut provinsi, UMP Kaltim berada jauh di bawah angka KHL, bahkan termasuk yang paling jomplang secara nasional.
Untuk tahun 2026, UMP Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp3.762.431, sementara KHL mencapai sekitar Rp5.735.353. Artinya, upah minimum di Kaltim baru memenuhi sekitar 65,54 persen dari kebutuhan hidup layak.
Sekretaris Partai Buruh Kutai Timur sekaligus Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kutai Timur, Bambang Winarno, menegaskan bahwa data resmi tersebut membuktikan kondisi buruh di Kaltim masih jauh dari kata sejahtera.
“Ini bukan asumsi, ini data resmi. Selisih hampir Rp2 juta per bulan menunjukkan UMP Kaltim jauh panggang dari kebutuhan hidup layak,” ujar Bambang, Senin (28/12/2025).
Menurutnya, ketimpangan tersebut semakin mencolok jika dibandingkan dengan provinsi lain. Dalam data yang sama, terdapat sejumlah provinsi yang UMP-nya telah mendekati bahkan melampaui KHL, seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Sementara itu, provinsi seperti DKI Jakarta dan Lampung tercatat memiliki UMP yang hampir menyentuh angka KHL.
“Padahal Kaltim dikenal sebagai daerah kaya sumber daya alam. Ironis jika buruhnya justru tertinggal dalam pemenuhan kebutuhan hidup layak,” tegas Bambang.
Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengacu pada KHL. Namun, terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai masih menjadikan KHL sekadar angka pembanding, bukan acuan utama.
“Selama formula pengupahan masih bertumpu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka ketimpangan ini akan terus berulang,” katanya.
Bambang menambahkan, kondisi biaya hidup di Kutai Timur yang tinggi mulai dari kebutuhan pangan, perumahan, transportasi, hingga pendidikan membuat buruh semakin tertekan dengan upah yang tidak sebanding.
Sebagai perwakilan buruh, ia menegaskan bahwa Partai Buruh dan FSP KEP SPSI Kutai Timur akan terus menyuarakan aspirasi pekerja agar kebijakan pengupahan ke depan benar-benar berpihak pada keadilan dan kesejahteraan buruh.
“Data resmi sudah berbicara. Tinggal kemauan politik pemerintah untuk benar-benar menempatkan KHL sebagai dasar penetapan upah,” pungkasnya.




















































































































































































































































