
Perayaan May Day 2026 harus menjadi momentum tegas untuk mengoreksi kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja. Salah satu isu krusial yang perlu diangkat adalah pemberlakuan pajak progresif terhadap manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini bukan sekadar persoalan teknis fiskal, melainkan menyangkut keadilan dan penghormatan terhadap hak pekerja atas hasil jerih payahnya.
JHT sejatinya adalah tabungan pekerja yang dikumpulkan dari iuran bulanan selama bertahun-tahun masa kerja. Dana tersebut bukanlah “penghasilan tambahan” dalam arti ekonomi murni, melainkan akumulasi dari upah yang sudah seharusnya menjadi hak pekerja di masa depan. Oleh karena itu, ketika negara mengenakan pajak progresif atas pencairan JHT, hal ini berpotensi menjadi bentuk double burden pekerja sudah dikenakan pajak saat menerima upah, dan kembali dikenakan pajak saat mencairkan tabungannya sendiri.
Lebih jauh, kebijakan pajak progresif atas JHT juga berpotensi melemahkan fungsi utama jaminan sosial. JHT dirancang sebagai bantalan ekonomi di masa pensiun, PHK, atau kondisi darurat lainnya. Ketika manfaat tersebut dipotong oleh pajak yang semakin besar seiring jumlah dana, maka perlindungan sosial yang seharusnya kuat justru menjadi tereduksi. Ini bertentangan dengan prinsip dasar jaminan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi, yakni memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh pekerja.
Dalam konteks keadilan sosial, kebijakan ini juga problematik. Pekerja dengan masa kerja panjang dan kontribusi besar justru dikenai tarif pajak lebih tinggi saat mencairkan JHT. Alih-alih memberikan penghargaan atas loyalitas dan produktivitas, sistem ini malah “menghukum” pekerja yang telah menabung lebih lama. Hal ini berlawanan dengan semangat negara kesejahteraan (welfare state) yang seharusnya melindungi, bukan mengurangi, hak pekerja.
May Day bukan hanya seremoni, tetapi panggung perjuangan. Oleh karena itu, tuntutan untuk menghapus pajak progresif atas JHT harus menjadi agenda utama gerakan buruh tahun ini. Negara perlu meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap jaminan sosial agar selaras dengan prinsip keadilan, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja.
Jika negara benar-benar hadir untuk rakyat, maka sudah saatnya kebijakan yang membebani pekerja dihentikan. JHT adalah hak, bukan objek eksploitasi fiskal.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
- Peraturan Menteri Keuangan terkait pajak atas penghasilan berupa manfaat JHT (PMK No. 16/PMK.03/2010 jo. PMK No. 106/PMK.010/2016 dan regulasi terkait lainnya).
- International Labour Organization (ILO), prinsip perlindungan jaminan sosial dan social security standards.







































































































