
SANGATTA — Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PC FSP KEP SPSI) Kutai Timur, Jurifer Sitinjak, menilai sektor perkebunan karet dan hutan tanaman industri (HTI) masih tertinggal dan kurang mendapat perhatian serius dalam pembahasan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur, yang selama ini dinilai lebih berpihak pada sektor pertambangan.
Jurifer menyampaikan bahwa dalam dinamika rapat Dewan Pengupahan, fokus pembahasan cenderung didominasi oleh kepentingan sektor pertambangan, sementara kondisi riil buruh di sektor perkebunan karet dan HTI belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan pengupahan yang disepakati.
“Dalam rapat dewan pengupahan, kami melihat sektor perkebunan karet dan HTI masih tertinggal. Padahal, justru di sektor inilah pelanggaran upah, ketidakpastian status kerja, dan lemahnya perlindungan buruh paling sering terjadi,” ujar Jurifer, Kamis (25/12).
Menurutnya, meskipun Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), kebijakan tersebut belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi buruh perkebunan dan HTI, khususnya di wilayah terpencil yang minim pengawasan ketenagakerjaan.
“Masalahnya bukan semata pada angka. Di lapangan, masih banyak buruh perkebunan dan HTI menerima upah di bawah ketentuan, bekerja dengan sistem kontrak berkepanjangan, serta minim jaminan kepastian kerja. Ini realitas yang harus diakui,” tegasnya.
Jurifer menilai, tanpa pengawasan yang ketat serta penerapan sanksi tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan, kenaikan upah berpotensi hanya menjadi kebijakan administratif yang tidak berdampak nyata terhadap kesejahteraan buruh.
Ia pun mendesak pemerintah daerah agar menjadikan sektor perkebunan karet dan HTI sebagai prioritas pengawasan ketenagakerjaan pada 2026, agar buruh di sektor tersebut tidak terus dikorbankan atas nama stabilitas usaha dan investasi.
“Kami mendesak pemerintah daerah menjadikan sektor perkebunan karet dan HTI sebagai prioritas pengawasan pada 2026. Jangan sampai buruh di sektor ini terus dikorbankan atas nama stabilitas usaha,” katanya.
Lebih lanjut, Jurifer menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal implementasi UMK dan UMSK di lapangan. Bahkan, langkah advokasi hingga jalur hukum akan ditempuh apabila pelanggaran ketenagakerjaan masih terus terjadi.
“UMK seharusnya menjadi alat perlindungan buruh. Jika tidak dijalankan, maka negara harus hadir dan bertindak,” pungkasnya.




















































































































































































































































