• December 24, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Bandung — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha di sektor-sektor tertentu. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Penetapan UMSK 2026 dilakukan berdasarkan kewenangan gubernur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan ketentuan pengupahan. Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota serta hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat terhadap 27 rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026. Selain itu, pengusaha yang telah membayar upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja yang sudah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan lampiran keputusan gubernur, UMSK ditetapkan secara sektoral di sejumlah daerah industri strategis di Jawa Barat. Di Kota Bekasi, sektor industri kendaraan bermotor, suku cadang, dan mesin konstruksi ditetapkan dengan UMSK tertinggi mencapai Rp6.028.033. Sementara itu, Kabupaten Karawang menetapkan UMSK sektor industri otomotif, motor listrik, dan energi sebesar Rp5.910.371, serta Kota Depok menetapkan UMSK sektor industri korek api (PMA) sebesar Rp5.551.084.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan penetapan UMSK 2026 bertujuan untuk memberikan perlindungan upah yang lebih spesifik sesuai karakteristik sektor usaha, meningkatkan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha, serta menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.