• December 24, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Serang — Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 .

Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengupahan, dengan mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja/buruh, keberlangsungan usaha, serta stabilitas ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa kebijakan ini disusun melalui mekanisme Dewan Pengupahan dan rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota se-Provinsi Banten .

Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Cilegon menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten tahun 2026, yakni sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dibandingkan UMK 2025. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62, dengan kenaikan 4,97 persen dari tahun sebelumnya .

Adapun rincian UMK 2026 di Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06
  • Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62
  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00
  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19
  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69
  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59
  • Kota Serang: Rp4.665.927,94
  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00

Dalam ketentuan keputusan tersebut ditegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, kecuali bagi usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh .

Pemerintah Provinsi Banten berharap penetapan UMK 2026 dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha yang kondusif di daerah.