
Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Timur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Penetapan UMK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, serta berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Timur dan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 22 Desember 2025.
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, Kota Surabaya tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Timur tahun 2026, yakni sebesar Rp5.288.796. Sementara itu, Kabupaten Situbondo menjadi daerah dengan UMK terendah, sebesar Rp2.483.962.
Dalam diktum keputusannya, Gubernur menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan upah atau membayar lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa kebijakan UMK 2026 disusun dengan mempertimbangkan perlindungan daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, serta kondisi ekonomi dan produktivitas daerah, guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.











































































































































































































