FSP KEP SPSI Dukung PKB PT Hung-A Demi Kemajuan Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja

by -177 Views
TANDA TANGAN PKB DI PT HUNG-A INDONESIA  PT. Hung-A Indonesia melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII 2018-2020 dengan para pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Kimia Energi dan pertambangan serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) perusahaan tersebut di Restoran Sang Kuring (MEGUMI) Lippo Cikarang, Bekasi, Rabu (19/9/2018).
TANDA TANGAN PKB DI PT HUNG-A INDONESIA
PT. Hung-A Indonesia melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII 2018-2020 dengan para pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Kimia Energi dan pertambangan serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) perusahaan tersebut di Restoran Sang Kuring (MEGUMI) Lippo Cikarang, Bekasi, Rabu (19/9/2018).

BEKASI  — PT. Hung-A Indonesia melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII 2018-2020 dengan para pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Kimia Energi dan pertambangan serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) perusahaan tersebut di Restoran Sang Kuring (MEGUMI) Lippo Cikarang, Bekasi, Rabu (19/9/2018. Pimpinan pusat FSP KEP SPSI mengapresiasi PKB ini dan berharap meningkatkan produksi dan efisiensi perusahaan serta produtivitas pekerja sehingga bisa memacu kesejahteraan seluruh pekerja.
Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R Abdullah, mengucapkan selamat atas Penandatanganan dan Peresmian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII 2018-2020. Sejak resmi ditandatangani, kata Abdullah, maka perusahaan, SP KEP serta pekerja wajib menjalankan PKB tersebut. “Maka mulai hari ini (Rabu, 19/9/2018), secara De Jure dan De Facto, PKB ini berlaku dan mengikat semua pihak. Wajib dilaksanakan pengusaha, SP KEP dan Pekerja, agar para pihak taat terhadap PKB tersebut,” ucap R. Abdullah, ketika memberikan sambutan Penandatanganan dan Peresmian PKB VII 2018-2020. Hadir dalam acara ini adalah jajaran manajemen PT. Hung-A Indonesia, pengurus UPK SP KEP SPSI PT. Hung-A Indonesia, Dinas Tenaga Kerja Bekasi, serta tamu undangan.
R. Abdullah berharap, PKB merupakan salah satu sarana hubungan industri yang wajib disediakan oleh para pihak di dalam perusahaan. Demi terciptanya hubungan industri yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Disamping Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tujuh sarana pendukung Hubungan industrial lain, adalah: 1. Serikat Pekerja/Buruh. 2. Organisasi Pengusaha. 3. Lembaga Kerjasama bipartit (LKS Bipartit). 4. Lembaga Kerjasama tripartit (LKS Tripartit). 5. Peraturan Perusahaan. 6. Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaaan, dan 7. Lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu sarana hubungan Industrial Pancasila yang pada hakikatnya merupakan perjanjian perburuhan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Permintaan pembuatan PKB selain harus diajukan oleh salah satu pihak, juga harus diikuti oleh itikad baik, jujur, tulus, dan terbuka. Sedang tempat pembuatannya dilakukan di Kantor Perusahaan yang bersangkutan dengan biaya perusahaan, kecuali bila Serikat Pekerja mampu ikut membiayai.
“Hari ini kita menyaksikan, perusahaan telah memenuhi satu unsur dari 8 sarana hubungan industri, sehingga diharapkan ke depan tercipta hubungan industri yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Produksi makin meningkat, etos kerja pekerja bertambah, dan mempengaruhi kesejahteraan pekerja di kemudian hari,” ungkap R. Abdullah.
Sementara itu, PT. Hung-A Indonesia merupakan perusahaan yang didirikan pada tahun 1991 dan memproduksi berbagai jenis ban, produk tabung serta merupakan basis utama bagi manajemen global Hung-A group. Sekitar 70% hasil perusahaan diekspor ke sejumlah negara di Eropa dan salah satunya dikirim ke Dunlop, perusahaan ban multinasional.

MENYAKSIKAN Serikat Pekerja (SP) PT. Hung-A Indonesia menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII 2018-2020 dengan para pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Kimia Energi dan pertambangan serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) perusahaan tersebut di Restoran Sang Kuring (MEGUMI) Lippo Cikarang, Bekasi, Rabu (19/9/2018).
MENYAKSIKAN
Serikat Pekerja (SP) PT. Hung-A Indonesia menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII 2018-2020 dengan para pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Kimia Energi dan pertambangan serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP KEP SPSI) perusahaan tersebut di Restoran Sang Kuring (MEGUMI) Lippo Cikarang, Bekasi, Rabu (19/9/2018).

PKB untuk Bekal Hadapi Era Revolusi Industri 4.0
Dalam kesempatan tersebut, R. Abdullah mengingatkan pentingnya perusahaan untuk mempersiapkan Era Revolusi Industri 4.0. PKB tersebut bisa menjadi pemicunya. R. Abdullah mewanti-wanti, Era Revolusi Industri 4.0 dipastikan sangat kompetitif, bahkan persaingan sangat ketat antar perusahaan atau sesama pekerja di dalam membuat produk, jumlah produk maupun kualitas produk.
Maka dari itu, melalui PKB tersebut, R. Abdullah mengharapkan, etos pekerja akan semakin terpacu sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan. Khususnya, penguatan mutu produk, inovasi dan kreatifitas produk. “Konsekuensi bagi perusahaan yang mampu melewati tantangan Era Revolusi Industri 4.0 adalah perusahaan makin tumbuh dan berkembang, yang pada akhirnya berdampak pada terwujudnya kesejahteraan pekerja,” ujar R. Abdullah, disambut tepuk tangan tamu undangan.
Deklarasi Kick Off Reaktualisasi Hubungan Industrial Pancasila
R. Abdullah juga menyamapaikan bahwa pada akhir tahun 2018 nanti, akan digelar Deklarasi Kick Off Reaktualisasi Hubungan Industrial Pancasila di lingkungan industri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, Era Revolusi Industri 4.0 yang dibarengi Era Liberalisasi Pasar akan menghadirkan investor-investor dari berbagai negara seperti Korea, Taiwan, Hongkong, Cina, Jepang, maupun negara-negara lain. “Meski Indonesia menerima varian investor, namun ideologi perusahaan yang beroperasi di lingkungan industri Kabupaten Bekasi harus tetap berlandaskan dan berpegang teguh pada Nilai-nilai Pancasila,” jelas R. Abdullah.
Rencananya, Deklarasi Kick Off Reaktualisasi Hubungan Industrial Pancasila akan menghadirkan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi, Muspida, Pimpinan Apindo, Pengurus SPSI se-Kabupaten Bekasi, serta pihak terkait. Penerapan Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila, terang R. Abdullah, harus diimplementasikan di lingkungan kerja, antar pengusaha, antar Serikat Pekerja, maupun antar pekerja, demi terciptanya dua tujuan. Pertama, hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Tujuan kedua yakni menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha di perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Hubungan Industrial Pancasila adalah hubungan antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa (pekerja, pengusaha dan pemerintah) didasarkan atas nilai yang merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila dari pancasila dan Undang-undang 1945 yang tumbuh dan berkembang diatas kepribadian bangsa dan kebudayaan nasional Indonesia. (Tim Media FSPKEP SPSI/Zaky) ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *