
Weda, Halmahera Tengah, (15/01/2026)— Pengurus Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), sebagai representasi pekerja/buruh PT IWIP, secara resmi menyampaikan keberatan keras sekaligus penolakan tegas terhadap kebijakan manajemen perusahaan yang menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 sebagai dasar penetapan upah, dengan alasan belum ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Halmahera Tengah.
PUK SP KEP SPSI PT IWIP menegaskan bahwa kebijakan tersebut keliru, tidak berkeadilan, dan berpotensi melanggar hak normatif pekerja/buruh.
Dasar Penolakan
- Secara normatif, ketentuan peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum pada prinsipnya mengacu pada UMK bagi kabupaten/kota yang telah atau seharusnya menetapkan UMK. Oleh karena itu, penggunaan UMP sebagai dasar penetapan upah di wilayah yang memiliki karakteristik industri khusus merupakan bentuk penyederhanaan yang merugikan pekerja/buruh.
- Kabupaten Halmahera Tengah merupakan kawasan industri strategis nasional dengan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL), beban kerja, serta risiko kerja yang jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata provinsi. Dengan demikian, penggunaan UMP Maluku Utara tidak mencerminkan kondisi riil pekerja/buruh di kawasan industri PT IWIP.
- Belum ditetapkannya UMK Kabupaten Halmahera Tengah tidak dapat dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menetapkan upah secara sepihak berbasis UMP, karena tindakan tersebut berpotensi menurunkan standar upah dan mengabaikan prinsip perlindungan upah layak.
- Kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat dialog sosial, asas keadilan dalam hubungan industrial, serta prinsip perlindungan pekerja/buruh sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
- PUK SP KEP SPSI menilai bahwa penetapan upah seharusnya menunggu penetapan resmi UMK Kabupaten Halmahera Tengah, atau setidaknya dilakukan melalui perundingan bipartit yang adil, transparan, dan setara antara perusahaan dan serikat pekerja.
Sikap dan Tuntutan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, JADAL HUSAIN AHSAN, selaku Sekretaris PUK SP KEP SPSI PT IWIP, dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:
- Menolak penyesuaian dan penetapan upah di kawasan industri PT IWIP yang mengacu pada UMP Maluku Utara Tahun 2026.
- Menilai bahwa penetapan UMP Maluku Utara Tahun 2026 yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku Utara patut diduga cacat hukum, karena tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, di mana formula penetapan upah minimum seharusnya menggunakan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan nilai alfa. Fakta menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara merupakan yang tertinggi secara nasional, namun tidak tercermin secara proporsional dalam besaran UMP yang ditetapkan.
- Mendesak manajemen PT IWIP untuk menghormati proses penetapan UMK Kabupaten Halmahera Tengah, serta menunda seluruh kebijakan pengupahan hingga UMK Halmahera Tengah Tahun 2026 ditetapkan secara resmi.
PUK SP KEP SPSI PT IWIP menegaskan bahwa sikap ini merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja/buruh, sekaligus menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam hubungan industrial di kawasan industri IWIP.
Apabila tuntutan tersebut diabaikan, PUK SP KEP SPSI PT IWIP menyatakan siap menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
































































































































































































