• December 24, 2025
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur sebesar Rp 2.446.880, atau naik Rp 140.895 dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan tersebut dilakukan sehari sebelum rencana aksi unjuk rasa buruh yang akan digelar di depan Kantor Gubernur Jawa Timur.

Keputusan itu ditetapkan oleh Khofifah Indar Parawansa setelah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur dan dituangkan dalam keputusan gubernur yang ditandatangani secara resmi.

Kebijakan ini diumumkan di tengah meningkatnya dinamika ketenagakerjaan di Jawa Timur. Sejumlah serikat pekerja sebelumnya telah menyampaikan rencana aksi sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah menetapkan upah yang dinilai mampu menjamin kebutuhan hidup layak bagi buruh.

Pemprov Jatim menyatakan penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi daerah, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga formula pengupahan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah mengikuti mekanisme serta regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Meski demikian, penetapan UMP sehari menjelang aksi buruh menuai beragam respons. Sejumlah serikat pekerja menilai besaran UMP yang ditetapkan masih belum sesuai dengan harapan dan tuntutan pekerja. Karena itu, aksi unjuk rasa dipastikan tetap berlangsung.

“Aksi tetap jalan. Kami akan menyampaikan sikap dan mengawal penetapan UMK dan UMSK,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja.

Ke depan, perhatian buruh akan tertuju pada proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dinilai menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah. Serikat pekerja juga mendesak pemerintah daerah membuka ruang dialog agar kebijakan pengupahan dapat diterima secara adil oleh semua pihak.

Kontributor: Taufik - PC FSP KEP SPSI Kabupaten Gresik