• January 18, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

Halmahera Tengah, 17 Januari 2026, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Wilayah Weda Bay Project menyatakan akan menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Gubernur Maluku Utara dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara.

Rencana aksi ini dipicu oleh tidak diresponsnya rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Halmahera Tengah dan serikat pekerja.

SPSI dan SBGN menilai Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, serta Kepala Disnakertrans Maluku Utara bersikap abai terhadap rekomendasi resmi tersebut. Padahal, rekomendasi UMK telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pemerintah daerah serta perwakilan serikat pekerja.

Menurut serikat pekerja, berbagai upaya koordinasi telah dilakukan untuk meminta kejelasan terkait penetapan UMK Halmahera Tengah. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi maupun keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Dengan membiarkan persoalan ini berlarut-larut, Gubernur Maluku Utara dinilai mengabaikan hak normatif pekerja dan tidak merespons suara buruh di Halmahera Tengah,” tegas perwakilan SPSI–SBGN Weda Bay Project.

Lebih lanjut, SPSI dan SBGN menilai sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menindaklanjuti hak pekerja yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah terbaru, yakni PP Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Serikat pekerja juga mengkritisi kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara dengan kenaikan sebesar 0,3 persen. Kebijakan tersebut dinilai cacat prosedur karena tidak mengacu pada mekanisme dan formula yang diatur dalam PP terbaru.

“Atas dasar itu, kami menilai Pemerintah Provinsi Maluku Utara sengaja mendiamkan persoalan ini dan tidak berpihak pada keadilan upah bagi buruh,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebagai bentuk tekanan, SPSI dan SBGN Wilayah Weda Bay Project memastikan akan menggelar aksi massa di Kantor Gubernur Maluku Utara dan Kantor Disnakertrans Maluku Utara. Aksi ini bertujuan mendesak pemerintah agar segera merespons dan menetapkan UMK Halmahera Tengah sesuai rekomendasi dan kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara resmi antara pemerintah daerah dan serikat pekerja.(*)