• December 22, 2025
  • admin user
  • 0

Cilegon — Dewan Pengupahan Kota Cilegon secara resmi merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) Cilegon Tahun 2026 sebesar Rp5.495.768,14, atau naik 7,17 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota Cilegon yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon.

Rapat pleno tersebut diikuti unsur Pemerintah, Akademisi, Pengusaha (APINDO), dan Serikat Pekerja/Buruh, sebagai bagian dari mekanisme dialog sosial tripartit dalam penetapan kebijakan pengupahan.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Cilegon menyampaikan bahwa pembahasan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro dan ketenagakerjaan.

“Penetapan rekomendasi UMK dan UMSK dilakukan secara objektif dan hati-hati, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Cilegon,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat pleno.

UMSK Cilegon 2026 Tiga Sektor

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Cilegon Tahun 2026 sebagai berikut:

  • Sektor I: Rp5.633.162,22
  • Sektor II: Rp5.591.561,09
  • Sektor III: Rp5.522.757,41

Besaran UMSK tersebut ditetapkan berdasarkan klasifikasi sektor dan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang telah dibahas dan disepakati melalui forum LKS Tripartit Kota Cilegon pada November 2025.

Wali Kota Cilegon Ajukan Rekomendasi ke Gubernur Banten

Menindaklanjuti hasil rapat pleno tersebut, Wali Kota Cilegon secara resmi mengirimkan surat rekomendasi kepada Gubernur Banten untuk penetapan UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2026. Dalam surat bernomor 500.15.14.1/689/Disnaker, Wali Kota menegaskan bahwa proses perumusan rekomendasi telah dilakukan secara tripartit dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa:

  • UMK Kota Cilegon 2026 direkomendasikan sebesar Rp5.495.768,14.
  • UMSK Kota Cilegon 2026 ditetapkan untuk tiga sektor sebagaimana hasil rapat pleno.
  • Rekomendasi ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Banten dalam penetapan resmi UMK dan UMSK.

Mulai Berlaku 1 Januari 2026

Berdasarkan Berita Acara Dewan Pengupahan, ketentuan UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Bagi perusahaan yang belum mampu menerapkan UMSK, dimungkinkan dilakukan perundingan bipartit sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon.

Dengan rekomendasi ini, diharapkan kebijakan pengupahan tahun 2026 dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang harmonis di Kota Cilegon.

Kontributor: Sugeng - PC FSP KEP SPSI Kota Cilegon