oleh; Sofyan A Latief / Ketum FSP PAR REF - KSPI
Sebelum melanjutkan tulisan, perkenan saya dan keluarga menyampaikan ucapan Selamat Idul Adha 1446H. Taqabbalallah Mina wa Minkum, wa Ahalahullahu Alaik. Semoga Allah SWT menerima amalan dari kami dan darimu sekalian dan semoga Allah menyempurnakannya atasmu. Juga semoga kita dapat menauladani Pengorbanan Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail AS.
MASALAH DAN TANTANGAN KITA
Kependudukan, kemiskinan, pendidikan dan tuntutan dunia kerja, satu dan lainnya tentu mempunyai relasi yang integralistik dengan tantangan masa kini, esok dan yang akan datang, berupa tingginya jumlah anak putus sekolah, disusul dengan tingginya jumlah angkatan kerja dan pengangguran serta tingginya potensi ancaman kerawanan sosial bagi masyarakat. Hal ini tentu patut, layak dan selayaknya diperjuangkan oleh Koalisi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Partai Buruh dalam rangka memperoleh simpati dan dukungan masyarakat luas dalam pesta demokrasi lima tahunan, pada 2029.
Berikut disampaikan beberapa issu yang menjadi tantangan kita Hari ini, Esok dan Yang akan datang.
1. GARIS KEMISKINAN BANK DUNIA VERSUS BPS
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat jumlah penduduk Indonesia di pertengahan tahun 2024 mencapai 281,6 juta jiwa.
Sementara itu, data angka kemiskinan yang dilansir Bank Dunia (BD), berbeda dengan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) . bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook lebih dari 60,3 persen penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan. Di sisi lain, data resmi dari BPS menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Indonesia per September 2024 sebesar 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta jiwa. Perbedaan angka ini memang terlihat cukup besar, namun penting untuk dipahami secara bijak bahwa keduanya tidak saling bertentangan. Perbedaan muncul disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda.
Standar garis kemiskinan yang digunakan Bank Dunia secara global dan membandingkan tingkat kemiskinan antar negara, yaitu International Poverty line untuk menghitung tingkat kemiskinan ekstrem (US$ 2,15 per kapita per hari), US$ 3,65 per kapita per hari untuk untuk negaranegara berpendapatan menengah bawah (lower-middle income) dan US$ 6,85 per kapita per hari untuk negara-negara berpendapatan menengah atas (upper -middle income). Ketiga garis kemiskinan tersebut dinyatakan dalam US$ Purchasing Power Parity (PPP), yaitu metode konversi yang menyesuaikan daya beli antarnegara. Nilai dollar yang digunakan bukanlah kurs nilai tukar yang berlaku saat ini, melainkan paritas daya beli. 1 US$ PPP tahun 2024 setara dengan Rp.5.993,03,-
Angka kemiskinan Indonesia sebesar 60,3 persen diperoleh dari estimasi tingkat kemiskinan dengan menggunakan standar sebesar US$ 6,85 PPP yang disusun berdasarkan median garis kemiskinan 37 negara berpendapatan menengah atas, bukan berdasarkan kebutuhan dasar penduduk Indonesia. Sedangkan BPS mengukur tingkat kemiskinan dengan pendekatan berdasarkan kebutuhan dasar atau Cost of Basic Needs (CBN). Jumlah rupiah minimum yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar penduduk Indonesia, meliputi kebutuhan minimum Konsumsi (pangan) 2.100 kilokalori per orang per hari dan kebutuhan minimum untuk tempat tinggal (papan), demikian dinyatakan BPS.
2. PENDIDIKAN NASIONAL VERSUS DUNIA KERJA
Paparan di RPJMN 2025 – 2029, rata rata lama sekolah penduduk usia 15 tahun ke atas tertinggi di Jakarta (11,42 tahun) nyaris 12 tahun (SD – SMA), dan terendah Papua (7,34 tahun) yg tidak lulus SMP. BPS, Februari 2025, menyatakan 53,7 persen penduduk bekerja adalah lulusan SMP (dan lebih rendah dari SMP). Jumlah sekolah SD (149.225 SD) lebih banyak dari SMP (42.907 SMP), sekolah SMP lebih banyak dari SMA (14.573). Ini yg menyebabkan tidak semua lulusan SD tertampung di SMP dan semua lulusan SMP tidak tertampung di SMA.
Sejatinya Pemerintah fokus menyediakan SMP dan SMA yg lebih banyak sehingga seluruh anak bisa mencapai minimal lulusan SMA. Fokus pada pendidikan anak miskin adalah baik, tapi apakah harus dengan mendirikan Sekolah Rakyat, sementara masih terjadi kesenjangan jumlah SD, SMP dan SMA. Alokasi 20 persen APBN (sekitar 720 Triliun dari total 3.600 Triliuan (APBN 2025) utk pendidikan belum mampu memenuhi hak konstitusional anak Indonesia.
3. PENGEDALIAN PERTAMBAHAN PENDUDUK
Untuk mengendalikan ledakan pertambahan penduduk yang begitu masif, Pemerintahan Orde Baru dengan bijak meluncurkan Program Keluarga Berencana (KB) dengan motto : Cukup 2 (dua) anak saja. Maksud dan tujuan secara umum dari Program tersebut adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, guna mewujudkan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera (NKKBS) yang menjadi dasar terwujudnya masyarakat yang sejahtera lahir batin
Bisa kita bayangkan, betapa menderitanya masyarakat, khususnya masyarakat pekerja/buruh dan keluarganya, apabila dengan penghasilan Upah Minimum, disamping harus membeli kebutuhan pangan dan papan, juga harus mengeluarkan biaya pendidikan untuk 3 anak misalnya, yang jarak usianya satu dan lainnya hanya terpaut 2 tahun. Apa yang terjadi ?
Karena kondisi sosial ekonomi rumah tangga tidak mampu menenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak, maka terjadilah akibat yang meluas, di antaranya anak harus putus sekolah. Kalaupun masih ada yang bersekolah kemungkinan hanya 1 dari 3 anak yang dapat melanjutkan pendidikan dari Tingkat SD ke jenjang SMP.
Itupun ditempuh dengan pengorbanan yang sangat berat. Karena selepas sekolah, sejatinya anak beristirahat di rumah, bermain dengan teman sebayanya dengan bergembira, tapi kegembiraan tersebut sirna, terpaksa harus ditinggalkan demi untuk membantu meringankan beban ekonomi rumah tangga orangtuanya atau keluarga, dengan bekerja secara serabutan. Mulai dari mengamen dan/atau membersihkan kaca mobil yang tengah berhenti di lampu merah atau mencari barang bekas yang bisa didaur ulang hingga menjadi tukang semir sepatu di emperan toko atau perkantoran.
Padahal masa kanak-kanak adalah masa pertumbuhan yang memerlukan perawatan kasih sayang dan perlindungan orangtua. Tapi karena kemiskinan mendera orangtuanya, sehingga anak terpaksa, bahkan adakalanya sengaja dipaksa oleh orangtuanya harus bekerja mencari uang. Sementara menurut Undang Undang Ketenagakerjaan, anak dilarang bekerja.
Sedikitnya ada 4 (empat) jenis kemiskinan, (1). Kemiskinan absolut. (2). Kemiskinan relatif. (3). Kemiskinan kultural dan (4) Kemiskinan Struktural. Tulisan ini hanya mengedepankan pengertian Kemiskinan Absolut yang mendeskripsikan individu – individu yang tingkat pendapatannya di bawah garis kemiskinan yang ditetapkan oleh negara.
BPS pada September 2024, menetapkan individu yang berpenghasilan Rp.595.242,- per bulan kehidupannya berada pada Garis Kemiskinan. Garis kemiskinan ini pun bervariasi antar wilayah.
Fakta membuktikan ketika kekayaan dan sumber daya terpusat di tangan segelintir orang, hal itu membatasi kesempatan yang tersedia bagi mereka yang berada di tangga sosial ekonomi terbawah. Jadi jelas ketimpangan ekonomi merupakan penyebab struktural utama kemiskinan yang diderita oleh suatu golongan masyarakat. Mereka tidak dapat ikut menggunakan sumber-sumber pendapatan yang sebenarnya tersedia untuk mereka.
Pemerintah menyadari, bahwa pertumbuhan penduduk yang signifikan tidak seimbang dengan peningkatan penghasilan mayoritas masyarakat, khususnya penghasilan pekerja/buruh pabrikan, sehingga mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pengidupannya secara layak bagi kemanusiaan, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), dan konsekuensinya berpotensi melahirkan Generasi Miskin.
Pemerintah memang telah berupaya keras menanggulangi kemiskinan warganya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Undang Undang No : 13 Tahun 2011, tentang Penanganan Fakir MIskin, yang merupakan implementasi dari Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945.
Undang Undang No : 13 Tahun 2011, menetapkan Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan dan pelayanan pendidikan. Penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum dan/atau pelayanan sosial.
Kondisi ini secara umum merupakan tantangan nasional yang memerlukan solusi cerdas dan bermanfaat bagi kebanyakan masyarakat, utamanya masyarakat pekerja/buruh dan keluarganya di wilayah Indonesia.
Berikut beberapa bantuan sosial yang telah dilakukan pemerintah kepada warganya yang kurang mampu.
1. BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT)
Diberikan kepada warga miskin atau rentan miskin tidak terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan besar bantuan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk setiap keluarga penerima.
Untuk tahun 2025, Pemerintah menggelontorkan Banuan Sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), berupa beras 10 kg, Program Keluarga Harapan (PKH), Makan Bergizi Gratis (MBG), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, dan Program Indonesia Pintar (PIP)
2. PELAYANAN KESEHATAN GRATIS
Pasal 29 Peraturan Presiden No : 64 Tahun 2020, tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. : 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Sosial, menegaskan ; Iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, sebesar Rp.42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah) per orang, per bulan, dibayar oleh Pemerintah Pusat. Untuk menjamin keberlangsungan dan kesehatan keuangan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah.
3. BANTUAN PENDIDIKAN
Secara faktual ketentuan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri. Sementara sekolah swasta pada jenjang yang sama tetap mengenakan biaya. Kondisi tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merupakan bentuk diskriminasi dalam pendidikan.
Disamping itu, selain memperoleh pendidikan gratis, siswa sekolah negeri juga mendapat bantuan negara melalui Kartu PIntar, Tingkat SD sebesar Rp.450.000,- per tahun. SMP Rp.750.000,- dan SMA atau SMK Rp. 1.000.000,- per tahun.
Belum lama ini Putusan Mahkamah Konstitusi No ; 3 /PUU-XXII/2024, mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Namun demikian, untuk Madrasah Swasta, tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri. Penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik maupun sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan. Dengan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP, termasuk sekolah Swasta tentu, merupakan langkah maju untuk keadilan pendidikan.
4. PENDIDIKAN MENJADI MODAL UTAMA PENCARI KERJA
Latar belakang pendidikan selalu menjadi alasan klasik ketidakmampuan tenaga kerja untuk menjalankan proses produksi dan meningkatkan produktivitas kerja.
Padahal realitanya latar belakang pendidikan tidak sepenuhnya benar menjadi penghambat tumbuhnya produktivitas kerja. Karena bicara proses produktivitas banyak faktor yang mempengaruhinya, antara lain:
- Apakah teknologi yang digunakan dalam proses produksi sudah menggunakan teknologi modern dan canggih atau masih menggunakan teknologi manual dan tradisional.
- Apakah bahan baku dan bahan penolog mudah diperoleh dan berkualitas, sehingga persediaannya cukup untuk menjaga kelangsungan dan kelancaran proses produksi.
- Berapa banyak diperlukan tenaga kerja yang mempunyai keahlian atau kompetensi tertentu dan non kompetensi.
- Apakah tenaga kerja non skill sudah diberi pelatihan terkait dengan teknologi yang dioperasikan.
- Apakah Upah yang diberikan mampu mencukupi kebutuhan hidup layak untuk 30 hari kerja, sehingga membuat pekerja/buruh disiplin, tenang, tekun dan kebahagian dalam bekerja
Tangerang 6 Juni 2025. Sofyan A Latief /Ketum FSP PAR REF - KSPI























































































































