• April 3, 2026
  • PP SPKEP SPSI
  • 0

PALI, 28 Maret 2026 — Sejumlah pekerja di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluhkan belum terbentuknya Dewan Pengupahan di daerah tersebut. Kondisi ini dinilai berdampak pada ketidakjelasan dalam penetapan upah serta perlindungan hak-hak pekerja.

Keluhan ini disampaikan oleh Ketua FSP KEP SPSI Kabupaten PALI, Alan Saputra, yang menyoroti pentingnya keberadaan Dewan Pengupahan sebagai wadah dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Ia menyebutkan bahwa tanpa lembaga tersebut, pekerja tidak memiliki ruang yang memadai untuk menyuarakan aspirasi terkait upah dan kesejahteraan.

“Dewan Pengupahan sangat penting untuk memastikan adanya keadilan dalam penetapan upah. Tanpa itu, pekerja hanya menjadi pihak yang menerima keputusan tanpa dilibatkan,” ujarnya.

Menurutnya, daerah lain di Indonesia telah memiliki Dewan Pengupahan yang aktif dalam menentukan standar upah minimum serta memberikan rekomendasi kebijakan ketenagakerjaan. Namun di Kabupaten PALI, hingga saat ini lembaga tersebut belum juga terbentuk.

Para pekerja berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk membentuk Dewan Pengupahan. Hal ini dianggap sebagai upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Selain itu, keberadaan Dewan Pengupahan juga dinilai dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini muncul di lapangan.

Dengan adanya perhatian dari berbagai pihak, pekerja di PALI berharap aspirasi mereka dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya keadilan dan kepastian dalam sistem pengupahan.