
Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025, yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku 1 Januari 2026.
Penetapan UMSK 2026 dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan atas regulasi pengupahan, sekaligus untuk menjaga kondusivitas berusaha, keberlangsungan investasi, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja sektoral yang berbeda antar wilayah.
Dalam keputusan tersebut, UMSK 2026 diberlakukan pada 11 daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Tuban, Madiun, Malang, Banyuwangi, Bangkalan, dan Kabupaten Probolinggo. Besaran UMSK ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan merupakan hasil rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, serta dibahas dalam Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 22 Desember 2025.
Dalam diktum keputusan juga ditegaskan bahwa perusahaan yang telah membayar upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan upah pekerja. Selain itu, perusahaan yang termasuk sektor dan subsektor yang telah ditetapkan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sesuai nilai UMSK 2026.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menilai kebijakan UMSK 2026 sebagai instrumen untuk mengurangi disparitas pengupahan antar daerah dan antar sektor, sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jawa Timur.











































































































































































































