• February 6, 2026
  • admin user
  • 0

Batam – Pengurus Daerah **FSP KEP SPSI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Organisasi serta Perundang-undangan Ketenagakerjaan, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini berlangsung di Hotel Santika, Batam Centre, Kota Batam, dan diikuti puluhan kader serikat pekerja.

Diklat tersebut diikuti 25 peserta yang berasal dari jajaran pengurus PD FSP KEP SPSI Kepri, Pengurus Cabang (PC) Kota Batam, serta Pengurus Unit Kerja (PUK) SP KEP SPSI se-Kota Batam. Sejumlah pemateri dihadirkan, di antaranya dari BPJS Ketenagakerjaan dan PP FSP KEP SPSI.

Dalam sambutan Ketua PD FSP KEP SPSI Kepri yang dibacakan oleh Wakil Ketua Hendra Cipta Ilyas, disampaikan apresiasi dan terima kasih atas partisipasi aktif seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan merupakan kebutuhan strategis organisasi.

“Diklat ini sangat penting dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan soliditas organisasi, sekaligus memperkuat kapasitas serikat pekerja dalam perlindungan, pembelaan, dan peningkatan kesejahteraan anggota,” ujarnya.

Kegiatan diklat secara resmi dibuka oleh Ketua DPD KSPSI Provinsi Kepri, Imanuel Dermawan Purba, S.H. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi atas konsistensi FSP KEP SPSI dalam mencetak kader-kader berkualitas.

Menurutnya, banyak kader SP KEP SPSI yang berhasil berkiprah di berbagai lembaga strategis nasional dan daerah, termasuk di lembaga tripartit.

“Beberapa kader SP KEP SPSI telah dipercaya mengisi posisi penting, seperti di DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, hingga menjadi Hakim Adhoc PHI. Ini bukti bahwa pendidikan kader adalah investasi jangka panjang organisasi,” tegasnya.

Diklat ini dibagi ke dalam empat sesi utama.

  1. Sesi pertama membahas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Edi Daryono, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya.
  2. Sesi kedua diisi oleh Saepul Anwar, S.H., CLA, CRA dari PP FSP KEP SPSI dengan materi Fungsi dan Peran SP KEP SPSI dalam Pengembangan dan Penguatan Organisasi.
  3. Sesi ketiga mengangkat topik Advokasi Pengupahan yang Berkeadilan.
  4. Sesi keempat membahas Pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasca UU Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Melalui diklat ini, PD FSP KEP SPSI Kepri berharap dapat memperkuat kapasitas kader, meningkatkan pemahaman regulasi ketenagakerjaan, serta memperkokoh peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh di Provinsi Kepulauan Riau. (*)