
Halmahera Tengah — Serikat pekerja PUK SPKEP SPSI PT RIM secara resmi mengajukan surat keluh kesah kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (27/1/2026). Surat tersebut memuat sejumlah keluhan pekerja terkait kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai memberatkan dan bersifat diskriminatif terhadap pekerja Indonesia.
Dalam surat yang disampaikan, PUK SPKEP SPSI PT RIM menyoroti kebijakan kerja lembur berkepanjangan atau yang kerap disebut reguler tanpa batas, yang diduga dilakukan melalui tekanan oleh atasan maupun tenaga kerja asing (TKA) di berbagai divisi PT RIM.
Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM menyampaikan bahwa praktik tersebut bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berulang dan menjadi keluhan utama para pekerja. Tekanan jam lembur yang berlebihan menyebabkan jam kerja pekerja Indonesia menjadi tidak normal setelah status reguler diterapkan.
“Kami menerima banyak laporan dari pekerja Indonesia yang merasa keberatan karena jam kerja yang terlalu panjang dan tidak wajar. Kondisi ini jelas berdampak pada kesehatan, keselamatan, dan kehidupan sosial pekerja,” tegas perwakilan PUK SPKEP SPSI PT RIM.
Selain persoalan jam kerja, serikat pekerja juga menyoroti tidak tersedianya fasilitas transportasi bagi pekerja yang selesai bekerja pada pukul 05.00 WIT. Para pekerja bahkan harus menunggu bus operasional yang baru tersedia pada pukul 19.00 WIT, sehingga menambah beban fisik dan psikologis pekerja.
PUK SPKEP SPSI PT RIM menilai kebijakan reguler yang diterapkan perusahaan tidak memiliki kejelasan batas waktu dan cenderung dijadikan sebagai bentuk hukuman terselubung. Padahal, jika reguler dimaksudkan sebagai pembinaan, seharusnya terdapat aturan yang jelas, terukur, dan tidak melanggar ketentuan jam kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Reguler bukan sanksi, apalagi hukuman. Jika ini disebut pembinaan, harus ada batasan waktu dan mekanisme yang jelas. Tidak bisa diberlakukan tanpa kejelasan dan merugikan pekerja,” lanjutnya.
Melalui surat tersebut, PUK SPKEP SPSI PT RIM juga meminta Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil dan mengevaluasi manajemen PT RIM, khususnya terkait kebijakan kerja lembur, perlakuan terhadap pekerja Indonesia, serta pengawasan terhadap TKA.
Serikat pekerja menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak pekerja Indonesia terlindungi dan tercipta hubungan industrial yang adil, manusiawi, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor: Achy
































































































































































































