
Halmahera Tengah, 18 Januari 2025 – Ketua Serikat Pekerja PUK SPSI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan penetapan upah tahun 2026 yang ditetapkan secara sepihak oleh manajemen perusahaan.
Pada prinsipnya, perjuangan buruh atau pekerja yang berani menyatakan sikap lahir dari tuntutan yang bersifat mendasar dan tidak dapat dinegosiasikan. Hak-hak tersebut meliputi upah minimum yang layak, kondisi kerja yang aman, serta jaminan sosial yang menjamin keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Tuntutan tersebut muncul ketika mekanisme dialog dan tawar-menawar dinilai gagal memenuhi kebutuhan dasar pekerja.
Berangkat dari pola pikir yang menjunjung tinggi nilai kehidupan yang bermartabat, serikat pekerja memandang bahwa kebijakan pengupahan harus dituangkan dalam keputusan yang menjamin kualitas hidup buruh secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan.
Sikap tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua PUK SPSI PT IWIP, Janwar Surahman, setelah mencermati dan menelaah berbagai argumen dalam rangkaian pembahasan pengupahan di kawasan PT IWIP. Ia menyampaikan kekecewaan mendalam atas pelaksanaan rapat pada tanggal 15 Januari 2026, yang membahas formula pengupahan tahun 2026.
Menurutnya, rapat tersebut seharusnya melibatkan seluruh serikat pekerja agar proses pembahasan berjalan transparan dan partisipatif. Namun kenyataannya, pertemuan dilaksanakan secara terpisah, setelah sebelumnya dilakukan pertemuan lain pada 13 Januari 2026. Pola ini dinilai mencederai prinsip dialog sosial dan mengabaikan peran serikat pekerja sebagai mitra strategis dalam hubungan industrial.
Selain itu, PUK SPSI PT IWIP juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar bersikap serius dan bertanggung jawab dalam menanggapi kebijakan pengupahan, khususnya terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pemerintah provinsi diminta segera menerbitkan produk hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pekerja.
Hal ini penting mengingat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah bersama APINDO dan serikat pekerja telah menyepakati dan merekomendasikan besaran UMK melalui mekanisme resmi. Namun hingga kini, rekomendasi tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
PUK SPSI PT IWIP juga menegaskan bahwa apabila penetapan UMK tidak mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta tidak sesuai dengan formula dan regulasi yang berlaku, maka serikat pekerja akan menempuh langkah-langkah hukum dan konstitusional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. (IWIP, 2026)




















































































































































































































































