
Weda, Halmahera Tengah, (17/01/2026) – Pengurus Unit Kerja (PUK) SPKEP SPSI PT RIM kembali memenuhi undangan manajemen dalam agenda pembahasan formulasi kenaikan upah pekerja/buruh PT RIM.
Dalam pertemuan tersebut, PUK SPKEP SPSI PT RIM yang mewakili pekerja/buruh menyatakan masih keberatan dan belum dapat menerima formula pengupahan yang diajukan manajemen. Formula tersebut didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026, dengan dalih bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah belum ditetapkan.
Jajaran pengurus PUK SPKEP SPSI PT RIM yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris menegaskan secara kelembagaan bahwa kebijakan pengupahan yang mengacu pada UMP tersebut keliru dan tidak mencerminkan rasa keadilan, serta berpotensi melanggar hak-hak normatif pekerja/buruh. Sikap ini juga menegaskan bahwa kebijakan manajemen PT IWIP selaku pengelola kawasan industri tidak sejalan dengan prinsip perlindungan upah layak.
Meski manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk meyakinkan pengurus PUK SPKEP SPSI PT RIM agar menyetujui penyesuaian upah berbasis formula UMP, namun serikat pekerja tetap kokoh pada pendiriannya untuk menunggu hasil penetapan resmi UMK Kabupaten Halmahera Tengah.
Alasan Tetap Menolak
PUK SPKEP SPSI PT RIM menilai bahwa belum ditetapkannya UMK Kabupaten Halmahera Tengah tidak dapat dijadikan alasan bagi manajemen untuk menetapkan upah secara sepihak dengan berbasis UMP. Kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan upah layak dan bertentangan dengan semangat keadilan dalam hubungan industrial.
Serikat pekerja berpandangan bahwa penetapan upah seharusnya menunggu keputusan resmi UMK Kabupaten Halmahera Tengah, atau setidaknya dilakukan melalui mekanisme perundingan bipartit yang adil, transparan, dan setara antara perusahaan dan serikat pekerja.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Ode Saputra, selaku Ketua PUK SPKEP SPSI PT RIM, dengan tegas menyatakan:
“PUK SPKEP SPSI PT RIM menolak penyesuaian dan penetapan upah oleh manajemen PT IWIP yang mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026. Kami mendesak manajemen untuk menghormati dan menunggu penetapan UMK Kabupaten Halmahera Tengah.”
Sikap tegas PUK SPKEP SPSI PT RIM ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan konstitusional serikat pekerja dalam melindungi hak-hak pekerja/buruh serta menjaga prinsip keadilan dalam hubungan industrial di kawasan Proyek Weda Bay.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, PUK SPKEP SPSI PT RIM menegaskan akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
































































































































































































