
KEPTV | Pertumbuhan dan perkembangan teknologi elektronik berupa digitalisasi kecerdasan buatan (Arficial Intelegence) seperti model client server aplikator berbasis internet, telah banyak membantu memberikan kemudahan kepada manusia dalam mencapai pemenuhan kebutuhan hidupnya. Tetapi disamping itu, teknologi tersebut juga telah banyak menimbulkan dampak negatif bagi perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan.
Salah satu contoh faktual adalah bagaimana pemilik usaha jasa berbasis elektronik digital tersebut memperlakukan tenaga kerja sebagai manusia dalam bisnis jasa tersebut.
Tenaga kerja dipekerjakan tanpa mengenal batas waktu, dengan penghasilan tidak menentu, tanpa diberikan jaminan sosial dan tanpa diberikan fasilitas kerja. Dalam hal ini perusahaan jasa tersebut hanya bermodalkan penyediaan perangkat elektronik digital berbasis internet.
Memang tak dapat dipungkiri usaha jasa tersebut sangat membantu sekali pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan dan penyerapan jutaan tenaga kerja secara nasional. Tetapi dalam hal ini pemerintah belum hadir secara optimal memberikan payung hukum kepada tenaga kerja disektor ini. Padahal usaha bisnis tersebut menyimpan potensi “ Erosi Kemanusian”
Pertanyaannya, apakah jutaan pekerja informal tersebut patut dan layak dijamin hak-haknya, diatur kewajibanya dan dilindungi hak azasinya sebagai manusia dalam undang undang ketenagakerjan pasca putusan MK 168/2023 (?)
Tangerang, 2 Juni 2025 Sofyan A Latief / Ketum FSP PAR REF-KSPI



































































































