Bogor, 25 Juli 2026 – Sekretaris PP FSP KEP SPSI, Sulistiyono, mendorong seluruh struktur organisasi untuk membangun kemandirian ekonomi serikat pekerja melalui pengelolaan sumber pendanaan yang sehat, legal, dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikannya dalam Pelatihan Sistem Administrasi SP KEP SPSI Tahun 2026.
Sulistiyono menjelaskan bahwa sumber keuangan organisasi tidak hanya berasal dari iuran anggota, tetapi juga dapat diperoleh dari berbagai sumber yang diatur dalam AD/ART, seperti dana perjuangan, honorarium representasi organisasi, hasil usaha organisasi, bantuan yang sah, hingga mekanisme check-off system yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, organisasi perlu mengembangkan berbagai unit usaha yang mampu mendukung operasional organisasi sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada iuran anggota. Hasil usaha tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pelayanan kepada anggota, pengembangan aset organisasi, pendidikan kader, maupun kegiatan perjuangan serikat pekerja.
Ia juga memaparkan pentingnya pengelolaan dana cadangan organisasi sebagai bentuk kesiapan menghadapi agenda-agenda strategis seperti Musyawarah Nasional (Munas), Rapat Kerja Nasional (Rakernas), pendidikan organisasi, hingga kegiatan advokasi berskala nasional.
Selain itu, Sulistiyono menjelaskan bahwa pembagian iuran organisasi kepada PUK, PC, PD, dan PP didasarkan pada tugas pokok dan fungsi masing-masing struktur organisasi. Setiap tingkatan memiliki tanggung jawab berbeda dalam pelayanan anggota, advokasi, hubungan industrial, hingga pengembangan organisasi sehingga pembagian pendanaan harus proporsional sesuai beban kerja.
“Proporsi pembagian iuran bukan sekadar angka, tetapi disusun berdasarkan fungsi dan tanggung jawab masing-masing tingkatan organisasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota,” jelasnya.
Di akhir pemaparannya, Sulistiyono menegaskan bahwa organisasi yang kuat harus dibangun di atas dua fondasi utama, yakni tata kelola keuangan yang profesional dan kemandirian ekonomi organisasi. Dengan demikian, serikat pekerja akan semakin mampu menjalankan fungsi advokasi, pendidikan, dan perlindungan terhadap anggota secara berkelanjutan.































































































































































































































































