JAKARTA, 3 Agustus 2026 — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) secara resmi menyampaikan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan kepada Pimpinan DPR RI dan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan dalam agenda penyampaian aspirasi yang berlangsung pada Senin (3/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, R. Abdullah, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI sekaligus perwakilan KBPBI, menyampaikan pokok-pokok usulan yang telah disusun bersama organisasi-organisasi buruh sebagai masukan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Penyampaian usulan tersebut bertujuan agar regulasi ketenagakerjaan yang tengah dibahas DPR RI benar-benar mampu memberikan perlindungan yang adil, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. KBPBI menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus menjadi instrumen hukum yang berpihak pada keadilan sosial, tanpa mengabaikan kebutuhan dunia usaha.
Dalam paparannya, Abdullah menekankan pentingnya mengakomodasi aspirasi pekerja terkait perlindungan hak-hak normatif, kepastian kerja, sistem pengupahan yang berkeadilan, jaminan sosial, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta penguatan kebebasan berserikat. Menurutnya, seluruh usulan tersebut merupakan hasil kajian dan konsolidasi berbagai organisasi buruh yang tergabung dalam KBPBI.
Penyampaian dokumen usulan dilakukan langsung kepada Pimpinan DPR RI dan Panja RUU Ketenagakerjaan sebagai bagian dari proses partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. KBPBI berharap seluruh masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU sehingga menghasilkan undang-undang yang mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Indonesia.
Melalui langkah ini, KBPBI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pembentukan RUU Ketenagakerjaan secara konstruktif dan memastikan suara pekerja menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembahasannya.











































































































































































































































































































































































































































































































